Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Dan Anggota Bawaslu Klungkung Ikuti Virtual Arahan Ketua Dan Anggota Bawaslu RI Dalam Analisis Putusan MK Serta FGD Penyusunan Tata Laksana Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Serentak Tahun 2020

Ketua Dan Anggota Bawaslu Klungkung Ikuti Virtual Arahan Ketua Dan Anggota Bawaslu RI Dalam Analisis Putusan MK Serta FGD Penyusunan Tata Laksana Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Serentak Tahun 2020

Ketua Bawaslu, Abhan Beserta Anggota Dalam FGD Penyusunan Tata Laksana Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Serentak Tahun 2020

 

Klungkung Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Kabupten Klungkung I Komang Artawan, SH.,MH, didampingi Anggota/Kordiv PHL, Cok Raka, Partawijaya, SE dan Anggota/Kordiv SDM, Ida Ayu Ari Wdhiyanthy, SE mengikuti secara virtual Arahan Ketua dan Anggota Bawaslu RI dalam Analisis Putusan MK serta FGD Penyusunan Tata Laksana Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Serentak Tahun 2020, Senin (5/4/2021) malam.

Ketua Bawaslu Abhan yang hadir saat itu menyebutkan delapan catatan persoalan pemungutan suara ulang (PSU) yang merupakan amanah putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

"Minimal ada delapan catatan kami (Bawaslu) terkait dengan persoalan PSU hasil putusan MK," kata Abhan

Catatan adanya PSU pertama, kata Abhan, adanya perubahan sengaja atau mengubah dengan sengaja hasil rekapitulasi suara. Kedua, lanjut dia, tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu.

"Banyak rekomendasi- rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti KPU. Ini jelas secara eksplisit dimuat dalam amar-amar pertimbangan hukum dari MK yang artinya eksistensi Bawaslu ada, hasil pengawasan ada," ujarnya.

Dia menambahkan catatan ketiga yaitu perusahaan yang tidak memberikan waktu untuk menggunakan hak pilih. "Keempat perusakan segel kotak suara dan kelima adanya tanda tangan palsu," tuturnya.

Abhan menunjuk catatan keenam soal mobilisasi massa, kemudian ketujuh soal administrasi. "Misalnya soal distribusi formulir C6 atau yang biasa disebut surat pemberitahuan (bukan undangan), pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur dan lain sebagainya," katanya.

Atas analisis itu dia memberikan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengawasan? "Melihat (delapan catatan itu) apa yang harus dilakukan? PSU itu tujuannya memperbaiki yang salah biar benar," tegasnya.

Solusi yang diberikan Abhan yaitu perlu adanya kecermatan pengawasan dalam mengawasi PSU. "Maka dibutuhkan SDM yang terampil, memiliki kapabel dan kapasitas," ujarnya.