Kondisi Pandemi, Divisi Hukum Bawaslu Bali Rancang E-Book
|
I Ketut Rudia, Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali Saat Mengisi Rapat Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Selasa (27/07)
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Ketua, I Komang Artawan beserta Korsek yang diwakili oleh BPP Bawaslu Klungkung I Nyoman Arya Suyasa turut mengikuti Rapat Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan secara virtual oleh Divisi Hukum Humas dan Datin Bawaslu Bali, Selasa (27/07) sore kemarin.
Didalam rapat yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Bali itu, I Ketut Rudia, Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Bali menjelaskan bagaimana dalam masa pademi Covid -19 ini Divisi Hukum Humas dan Datin Bawalsu Provinsi Bali tidak akan berhenti melakukan upaya-upaya inovasi dan trobosannya. Kali ini akan mencoba merancang dalam bentuk E-Book (Elektronik Book) panduan pengelolaan JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) untuk Bawaslu Kabupaten/Kota.
Lebih jauh Rudia, sapaan akrab pengampu Divisi Hukum Humas dan Datin Bawaslu Bali yang juga pernah menjabat sebagaI Redpel (Redaktur Pelaksana) disalah satu tabloid ternama di Denpasar itu menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Kota selama ini produk-produk hukum yang dihasilkan lebih kepada hanya melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Bali, dan melalui E-Book ini akan diintegrasikan menjadi satu kesatuan dan bagaimana nantinya Bawaslu Kabupaten/Kota nanti dapat mengupload langsung produk-produk hukum yang dihasilkan dalam JDIH Bawaslu Kabupaten/ Kota
"Harapannya apa yang temen-temen Kabupaten/Kota buat tidak tercecer, ini juga bagian dari kewajiban Bawaslu sebagai lembaga publik yang mengelola anggaran yang operasionalnya bersumber dari anggaran negara, untuk memberikan informasi kepada publik", jelasnya
Didampingi oleh beberapa anggota Bawaslu Bali lainnya I Ketut Rudia meyakinkan bahwa JDIH ini merupakan bagian dari bagaimana Bawaslu memberikan kepada publik tentang produk-produk hukum yang dibuat selama ini sehingga untuk kedepannya tidak ada lagi yang tercecer.
Sementara didalam rapat daring yang melibatkan Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali itu, Staf Organik Divisi Hukum Bawaslu Bali, Monika yang biasa dipanggil Monce menjelaskan bahwa buku panduan JDIH Bawaslu tersebut berbentuk digital, namun Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat mencetaknya sesuai dengan kebutuhan. Dan Bawaslu Provinsi Bali akan mendistribusikan buku itu ke Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian akan dibuatkan website JDIH Bawaslu yang akan dikelola bersama-sama oleh Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.