Lompat ke isi utama

Berita

Mantapkan Pengawasan Penyusunan DPTb, Bawaslu Klungkung Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder

Mantapkan Pengawasan Penyusunan DPTb, Bawaslu Klungkung Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menggelar rapat pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk menyukseskan pemilu 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Klungkung, pada Rabu (13/9/2023).

Rapat yang menghadirkan sejumlah stakeholder terkait berlangsung dengan lancar, dipimpin oleh Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, Anggota Bawaslu Klungkung, Anggota KPU Klungkung I Wayan Sumerta, Kabid Pengolahan Data Dinas Dukcapil Klungkung Putu Agus Pradnyana Jaya dan Panwaslucam se-Kabupaten Klungkung.

Supardika memaparkan DPTb merupakan  daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS. Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suaranya di TPS lain.
“Berbicara daftar pemilih berarti mengawal hak pemilih. Jangan sampai ada warga yang mempunyai hak pilih tidak bisa memilih,” ujar Supardika, .

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sang Ayu Mudiasih menjelaskan pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS. Selanjutnya, jajaran KPU dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. Adapun masyarakat dapat menggunakan kesempatan untuk pindah memilih, diantaranya karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pencoblosan, sakit dan harus dirawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, tertimpa bencana alam, dan keadaan tak terduga lainnya.
“Sekarang prosesnya di A5 (formulir pindah memilih) DPTb dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Teman-teman harus paham sekarang dengan tahapan yang sedang berjalan,” terang Sang Ayu di hadapan para peserta rapat.
Dengan DPK, kata dia, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetap bisa memilih dengan membawa KTP elektronik.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, Ida Ayu Ari Widhiyanthy meminta pada Panwaslucam se-Kabupaten Klungkung fokus pada pengawasan ditengah tahapan yang sedang berjalan. Pengawasan itu bertujuan untuk mengetahui apakah ada penambahan atau pengurangan data pemilih.
“Yang TMS (tidak memenuhi syarat dalam pemilu) meninggal harus benar-benar ditandai. Yang dari TNI/polri bila sudah pensiun juga harus dicermati, apakah betul datanya,” ucapnya.

Terkait DPTb dan DPK, Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan melekat penyusunan DPTb. Kemudian melakukan koordinasi dengan intensif kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS, dan stakeholder lainnya. Serta mengidentifikasi potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada penyusunan DPTb.
Hal senada disampaikan Anggota KPU Klungkung, Wayan Sumerta. Menurutnya berkaitan data pemilih, merupakan hal yang sangat dinamis. “Sekarang tahapannya adalah DPTb. Tiang sudah instruksikan ke PPS untuk melakukan validasi data kependudukan,” imbuhnya.