Lompat ke isi utama

Berita

Masa Kampanye Dimulai, Bawaslu Klungkung Awasi Pemasangan APK Paslon

1

Ketua Bawaslu Klungkung dalam rapat dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung (27/09)

Semarapura, bawaslu Klungkung - Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 telah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang. Terkait hal tersebut, Bawaslu Klungkung sebagai lembaga pengawas pemilihan memastikan bakal mengawasi Alat Peraga Kampanye (APK) setiap Pasangan Calon (Paslon).

Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika menyatakan pihaknya telah mengimbau kepada para pendukung Paslon untuk memasang APK di zona-zona yang sudah ditentukan. “Dimasa kampanye, yang kami fokuskan adalah Pemasangan APK, kami konsentrasi pada APK, yang sudah jelas zona dan tempat pemasangannya,” kata Supardika saat menghadiri Rapat Tim Pemantauan Perkembangan Politik Kabupaten Klungkung, di Kantor Badan Kesbangpol Klungkung, pada Jumat (27/9).

Pada kesempatan itu, pihaknya juga berkomitmen bahwa hak pilih setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat akan terus dikawal, agar dapat menggunakan hak pilihnya pada hajatan Pilkada tahun 2024 ini. Dan terkait netralitas kepala desa, Bawaslu Klungkung telah mengundang perbekel dan lurah se-Klungkung untuk berikrar agar netral dalam setiap tahapan Pilkada.

“Kami di Bawaslu juga sudah melaksanakan ikrar netralitas perbekel dan lurah agar tidak memihak pada salah satu pasangan calon,” ujar Kordiv SDM, Organisasi, Diklat dan Datin Bawaslu Klungkung ini.

Kepala Badan Kesbangpol Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara menyampaikan rapat digelar sehubungan dengan sudah dimulainya tahapan kampanye untuk mengantisipasi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). “Maka kami perlu mengundang bapak ibu untuk mendengarkan bagaimana situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Klungkung,” tutur Sueta.

Sementara itu Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana menyebut pihaknya telah menetapkan tiga Paslon pada 22 September 2024 lalu. Dilanjutkan dengan pengundian nomor urut Paslon pada 23 September 2024.

Kemudian membentuk tim Pokja kampanye sesuai peraturan KPU No.13 tahun 2024. KPU juga memfasilitasi pemasangan satu spanduk APK di setiap desa, dan satu baliho APK di Kabupaten. 

“Untuk pemasangan APK di lahan pribadi tidak dibatasi. Tapi seandainya ada indikasi pelanggaran maka ranahnya di Bawaslu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan terkait debat di TV renacananya akan digelar sebanyak tiga kali, namun hal itu akan dikoordinasikan kembali dengan tim kampanye, yang kemungkinan akan menggunakan stasiun TV lokal, seperti TVRI Bali dan Bali TV.  

Kasat Reskrim Polres Klungkung  Akp Made Teddy Satria Permana menyampaikan terkait perizinan kampanye, tim Paslon wajib mengajukan izin minimal 3 hari sebelum kampanye dilaksanakan. “Yang berkampanye duluan, izinnya tidak akan diproses,” tegas Teddy

Hadir pula dalam rapat antara lain Kasi Intel Kejari Klungkung, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Sekretaris Inspektorat Klungkung, Perwira Kodim 1610/Klungkung dan PNS di lingkungan Pemkab Klungkung.

Penulis : Wema

Foto : Ngakan

Editor : Cok Prad

Tag
Berita