Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Klungkung Petakan Potensi Pelanggaran Bersama Stakeholder

Memasuki Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Klungkung Petakan Potensi Pelanggaran Bersama Stakeholder

Klungkung Badan Pengawas Pemilihan Umum-Memasuki tahapan pemilu tahun 2024, jajaran pimpinan Bawaslu Klungkung gencar melakukan koordinasi dengan para stakehoder dan pihak yang terkait di Kabupaten Klungkung, guna memetakan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Bertemu dengan Jajaran Pimpinan KPU Klungkung, Rabu (27/7), diruang rapat kantor setempat, Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan didampingi Anggota/Kordiv PHL (Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) Cok Raka Partawijaya dan Kordiv SDMO (Sumber Daya Manusia dan Organisasi), Ida Ayu Ari Widhiyanthy menyampaikan bahwa pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024 nanti KPU Klungkung diharapkan agar taat asas, sehingga integritas penyelenggara tetap terjaga.

"Kita sebagai penyelenggara hendaknya lebih jeli untuk menentukan sebuah persoalan sehingga seluruh tahapan berjalan dengan lancar,"jelasnya.

Senada dengan Ketua I Komang Artawan, Kordiv SDMO Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari menambahkan, berkaca dari pengalaman pemilu tahun 2019, seperti pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan kampanye sangat rentan dengan adanya dugaan pelanggaran, banyak peserta pemilu yang memasang APK (Alat Peraga Kampanye) tidak sesuai zona, menurutnya hal itu disebabkan karena aturan tentang zona pemasangan APK masih sumir dan multi tafsir.

Menanggapi hal itu, anggota KPU Klungkung divisi teknis, I Gede Suka Astreawan menjelaskan, nantinya dalam menentukan zona pemasangan APK, KPU Klungkung akan mengundang seluruh stakeholder agar nantinya ada pemahaman bersama, sehingga ketika keputusan KPU Klungkung sudah diterbitkan tidak lagi menjadi perdebatan.

"Usulan zona pemasangan APK itu datang dari penyelenggara adhoc di kecamatan, atas koordinasi dengan para pihak yang terkait "jelas Gede Astreawan.

Kemudian saat bertemu dengan Kaban (Kepala Badan) Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Klungkung I Wayan Parna, Ketua Komang Artawan menyampaikan beberapa agenda, diantaranya terkait dengan Netralitas ASN di lingkungan Kesbangpol dan permohonan agar dapat difasilitasi uji tes bebas narkoba saat perekrutan pengawas adhoc yang akan digelar bulan depan.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Klungkung, alat tes bebas narkotika dapat disediakan oleh Kesbangpol, kami mohon dapat direalisasikan," ucap Artawan.

Mendampingi Ketua, Kordiv PHL, Cok Parta tak lupa mengingatkan sebagai bentuk cegah dini dari Bawaslu, diharapkan ASN di lingkungan Kesbangpol Kabupaten Klungkung dapat tetap menjaga netralitasnya. 

Sementara Kaban I Wayan Parna yang juga sebagai Kepala dinas Komimfo Kabupaten Klungkung itu menjamin jajaran ASN dilingkungannya tetap menjaga Netralitasnya, dan terkait dengan permohonan fasilitasi tes Narkoba siap mendukung penuh kebutuhan alat tes tesebut.

"Kapasitas alat yang tersedia di Kesbangpol maksimal untuk 50 orang saja," jelas Wayan Parna

Selanjutnya Koordinasi terakhir, rombongan pimpinan Bawaslu Klungkung bertemu dengan Manager PLN ULP (Unit Layanan Pelanggan) Klungkung, I Komang Tiyas, dimana pada saat tersebut, Komang Artawan beserta anggota lainnya menjelaskan bahwa pada tahapan Kampanye nanti, ada potensi dugaan pelanggaran terhadap pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) di tiang listrik milik PLN oleh peserta Pemilu.

Menjawab hal tersebut Nyoman Tiyas Manager asal Denpasar itu menjelaskan, terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye di tiang milik PLN sepanjang ini belum ada aturan internal yang mengaturnya.

"Keterbatasan dari kami, karena aset terlalu banyak hampir tiap 40 meter ada tiang listrik, untuk melakukan pembersihan personil PLN tidak cukup,' jelasnya.