Memperkuat Jajaran Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Klungkung ajak Panwascam Laksanakan Simulasi Penyelesaian Sengketa Cepat
|
Klungkung - Kuatkan jajaran pengawas adhoc, tingkat kecamatan, Bawaslu Klungkung laksanakan rapat koordinasi fasilitasi dan pembinaan dan simulasi penyelesaian sengketa di Kabupaten Klungkung
Sengketa proses pemilu dapat terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu yang lainnya atau akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota pada tahapan proses pemilu. Atas mandat dari Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan berwenang menyelesaikan sengketa antar peserta melalui sengketa acara cepat hal itu di ungkapkan oleh Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Artawan, saat membuka acara Rakor Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa di Kabupaten Klungkung, senin (27/3) di Whyndham Jivva Resort, Pantai Lepang Klungkung
"Kewenangan Panwascam meliputi, penyelesaian sengketa melalui acara cepat, penanganan pelanggaran administrasi dengan cara menerima, memeriksa, mengkaji dan membuat rekomendasi kajiaannya ke Bawaslu Kabupaten dalam kurun waktu satu kali dalam dua puluh empat jam", jelas Artawan
Sementara itu Abhan, Ketua Bawaslu RI periode 2017 -2022 yang menjadi narasumber via daring menjelaskan, sengketa proses antar peserta menjadi ranah Panwaslu Kecamatan, sedangkan sengketa proses peserta pemilu dengan penyelenggara itu menjadi ranah Bawaslu RI. Menurut Abhan upaya pencegahan dalam sengketa proses itu dapat dilakukan dengan cara sosialisasi kepada para peserta pemilu.
"Ketika ada perbedaan persepsi antara sesama peserta pemilu maka akan ada potensi sengketa", ucapnya
Lebih jauh dikatakan upaya penyelesaian sengketa proses di Bawaslu adalah pelanggaran administrasi, sedangkan subjek hukumnya adalah Partai politik calon peserta pemilu, partai politik peserta pemilu, bakal calon DPR, DPRD yang telah mendaftar, calon DPR, DPRD yang tercantum dalam DCT, Bakal Calon DPD yang telah mendaftar, calon anggota DPD, Bakal Pasangan calon, dan pasangan calon
Selanjutnya Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menambahkan sengketa antar peserta pemilu diselesaikan di tempat terjadinya sengketa pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan.
"Sengekta antar peserta pemilu sejatinya berpotensi pada setiap tahapan, namum umumnya terjadi pada tahapan kampanye, dimana ada perebutan pemasangan alat peraga kampanye (APK) antar sesama peserta pemilu", jelasnya
Dapat diketahui rakor yang akan di selenggarakan selama dua hari itu (27-28/3) diisi dengan simulasi cara penyelesaian sengketa secara cepat dengan melibatkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Klungkung.