Mengurai Data Tidak Padan, Langkah Bawaslu Klungkung Jaga Kualitas Pemilih
|
Semarapura, Bawaslu Kabupaten Klungkung – Masih ditemukannya data pemilih tidak padan, yakni pemilih yang tercatat secara administratif namun tidak diketahui keberadaannya di lapangan, menjadi perhatian serius bersama KPU Kabupaten Klungkung. Sebagai tindak lanjut, dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, bersama staf. Sementara itu, dari pihak KPU Kabupaten Klungkung hadir Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, I Komang Artawan, bersama staf.
Pelaksanaan pertama dilakukan di Desa Selat, Kecamatan Klungkung, dengan berkoordinasi bersama Kasi Pemerintahan Desa Selat, Luh Komang Ary Widnyani. Dalam proses verifikasi, ditemukan data pemilih yang tercatat sebagai penduduk desa, namun tidak diketahui keberadaannya oleh pihak desa.
Selanjutnya, Coktas dilaksanakan di Kelurahan Semarapura Klod, dengan berkoordinasi bersama Lurah Semarapura Klod, Gede Wijaya Kusuma. Hasil pengecekan menunjukkan kondisi serupa, di mana terdapat data pemilih yang tidak dikenali atau tidak diketahui keberadaannya oleh pihak kelurahan. Penanganan data tidak padan menjadi bagian krusial dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Verifikasi faktual di lapangan diperlukan agar tidak ada data yang tidak valid masuk dalam daftar pemilih, sehingga kualitas demokrasi tetap terjaga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menegaskan bahwa data tidak padan harus segera ditindaklanjuti secara cermat dan terukur. “Setiap data yang tidak padan wajib ditelusuri secara faktual di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh data pemilih benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan potensi permasalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.
Terhadap dua data yang masuk dalam kategori tidak padan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan surat keterangan resmi dari pemerintah desa dan kelurahan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Klungkung bersama KPU Kabupaten Klungkung akan terus melakukan penelusuran dan verifikasi faktual terhadap data pemilih yang masuk kategori tidak padan. Langkah ini juga diiringi dengan penguatan koordinasi bersama pemerintah desa dan kelurahan untuk memastikan setiap data yang bermasalah dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, hasil verifikasi akan menjadi dasar dalam proses perbaikan dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.
Humas Bawaslu Klungkung