Lompat ke isi utama

Berita

Parpol Laporkan Dana Kampanye Tak Jujur, Bawaslu Klungkung: Ada Sanksinya

Parpol Laporkan Dana Kampanye Tak Jujur, Bawaslu Klungkung: Ada Sanksinya

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Peserta Pemilu 2024 memiliki kewajiban untuk melaporkan dana kampanyenya masing-masing. Terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung mengimbau Partai Politik (Parpol) agar melaporkan dana kampanye yang digunakannya secara jujur. 

Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari widhiyanthy mengatakan terdapat sanksi bila peserta Pemilu tidak melaporkan dana kampanyenya secara jujur. “Memberikan data yang tidak benar sesuai pasal 496 Undang-undang (UU) No. 7 tahun 2017 dapat dipidana 1 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Dayu Ari dalam Rapat koordinasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024, Jumat (5/1).

Pihaknya juga mengingatkan agar peserta Pemilu tidak menerima sumbangan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan usaha Milik Daerah (BUMD) karena dilarang oleh undang-undang. 

Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara mengatakan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu bertujuan untuk meyakinkan pemilih dan sebagai sarana pendidikan politik.

“Peserta pemilu sudah harus membuat rekening khusus dana kampanye,” ujar Lanang

Adapun penyampaian akhir laporan awal dana kampanye yakni pada 7 Januari 2024. Sedangkan masa perbaikan dilaksanakan pada 8-12 Januari 2024. “Besok (6/1) terakhir input Sikadeka sampai pukul 23.59 Wita,” imbuhnya

Rapat koordinasi diikuti oleh pimpinan KPU Klungkung, pimpinan Bawaslu Klungkung dan Partai Politik peserta Pemilu.