Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Klungkung Awasi Melekat Coktas di Dawan Klod

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung, pada Kamis (30/10).

Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Klungkung dalam memastikan bahwa data pemilih yang akan digunakan pada Pemilu dan Pemilihan mendatang benar-benar akurat, mutakhir, dan valid.

Kegiatan Coktas kali ini menyasar wilayah Kecamatan Dawan, tepatnya di Desa Dawan Klod. Pengawasan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, bersama jajaran staf. Sementara itu, dari pihak KPU Klungkung, kegiatan Coktas dipimpin oleh Anggota KPU, Luh Putu Inten Pradnyani, didampingi staf teknis.

Menurut Supardika, metode Coktas merupakan upaya verifikasi faktual langsung di lapangan terhadap data pemilih yang memerlukan klarifikasi, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau pemilih potensial baru.

“Pengawasan ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih benar-benar tercatat dalam daftar pemilih, sehingga tidak ada yang terlewat atau tercatat ganda,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, rombongan KPU dan Bawaslu diterima langsung oleh Perbekel Dawan Klod, I Nengah Suardita. Adapun sasaran Coktas kali ini difokuskan pada pemilih lanjut usia (lansia) di atas 75 tahun. Dari tiga sampel pemilih yang ditemui, seluruhnya masih dalam kondisi sehat dan masih dapat menggunakan hak pilihnya, yakni: Ni Nengah Nuri, kelahiran 1946 (79 tahun), Ketut Rawit, kelahiran 1942 (83 tahun), Ni Ketut Rangen, kelahiran 1939 (96 tahun).

“Hasil Coktas kali ini menemukan adanya sejumlah penduduk berusia lanjut yang masih sehat dan aktif, sehingga masih memiliki hak untuk memilih,” ungkap Supardika.

Selain itu, Bawaslu Klungkung juga menemukan kasus seorang warga atas nama Nengah Dangin, yang diperkirakan berusia sekitar 100 tahun namun belum tercatat dalam daftar pemilih. Atas temuan tersebut, Bawaslu Klungkung merekomendasikan kepada KPU Klungkung untuk segera melakukan pembaruan data guna menjamin keakuratan daftar pemilih.

Supardika, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Datin Bawaslu Klungkung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan fungsi pengawasan secara konsisten terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukannya tercatat dengan benar dan segera melapor kepada penyelenggara Pemilu jika menemukan kejanggalan pada data pemilih,” tuturnya.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita