Pastikan Daftar Pemilih Akurat, Bawaslu Klungkung Koordinasi Penerbitan Akta Kematian ke Disdukcapil
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung terkait pemutakhiran data pemilih, khususnya penerbitan akta kematian warga se-Kabupaten Klungkung. Akta kematian menjadi komponen penting dalam pemutakhiran data pemilih agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal hak pilih warga hingga nanti penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tidak ada pemilih yang tercecer atau datanya disalahgunakan.
“Kami di Bawaslu bertugas menjaga hak pilih warga. Jangan sampai data warga banyak yang salah sehingga daftar pemilih menjadi tidak akurat,” kata Sang Ayu di Kantor Disdukcapil Klungkung, Kamis (5/9).
Selain itu, kedatangannya ke Disdukcapil adalah untuk mencari solusi atas ditemukannya data kematian warga namun tidak tercatat di Disdukcapil, sehingga masih tercatat sebagai pemilih. Pihaknya menyarankan agar Disdukcapil melakukan ‘jemput bola’ turun ke desa-desa agar masyarakat mengurus akta kematian keluarganya.
Bawaslu Klungkung telah melakukan screening dan verifikasi faktual terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditemukan 6 orang yang telah meninggal dunia, namun masih tercatat di daftar pemilih. “Kami sudah melayangkan surat saran perbaikan ke KPU Klungkung agar segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Disdikcapil untuk diterbitkan akta kematian dan segera diTMS-kan,” terang Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Klungkung ini.
Kadisdukcapil Klungkung, Ida Bagus Gede Jumpung Oka Wedhana menyampaikan kendala yang dihadapi pihaknya dalam menerbitkan akta kematian adalah karena masyarakat enggan mengurus jika tidak ada kepentingan yang berkaitan dengan penggunaan akta tersebut, misalnya mengurus asuransi atau BPJS.
“Kalau tidak ada kepentingan memang tidak diurus (warga). Ini menjadi problem kami setiap tahun,” kata Gus De.
Namun, lanjut dia, Disdukcapil sudah melakukan langkah-langkah inovasi dengan bersurat ke masing-masing desa, agar Kaling/Kadus/Kelian Banjarnya melaporkan jika mengetahui adanya kematian warganya. Selain itu juga membuat terobosan dengan memberikan penghargaan kepada warga yang mau mengurus akta kematian keluarganya.
Soal ‘jemput bola’, Gus De mengatakan Dinas bersifat pasif, yang artinya akan memproses bila ada laporan dari masyarakat. “Dukcapil sifatnya pasif, kalau tidak ada yang melapor ya kami tidak proses,” ujarnya.
Sebagai solusi, pihaknya berharap KPU mau melaporkan data yang dimiliki terkait temuan data kematian warga ke Disdukcapil untuk diproses akta kematiannya. Sehingga data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada Klungkung tahun 2024 menjadi akurat.
Penulis dan Foto : Wema