Pastikan Data Pemilih Valid dan Akurat, Bawaslu Klungkung Terima Kunjungan KPU Koordinasikan PDPB
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih di Kabupaten Klungkung sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi wilayah setempat.
Kedatangan rombongan KPU Klungkung dipimpin langsung oleh Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana, didampingi oleh anggota KPU Klungkung: Made Dwi Adnyana Putra, Luh Putu Inten Pradnyani, dan I Komang Artawan. Rombongan diterima oleh anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanty di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Klungkung ini
Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menyampaikan bahwa Bawaslu berkomitmen penuh untuk mengawasi setiap tahapan proses PDPB agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Koordinasi ini merupakan bagian penting dari persiapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Tujuannya agar pelaksanaan PDPB berjalan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap hasil dari PDPB dapat menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, sehingga proses demokrasi di Kabupaten Klungkung berlangsung secara optimal,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota KPU Klungkung, Made Dwi Adnyana Putra, menjelaskan bahwa pelaksanaan PDPB berlandaskan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Proses ini dilakukan secara sistematis, akurat, dan berkesinambungan guna menjamin hak konstitusional setiap warga negara.
“PDPB mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya. Namun, output-nya bukan per Tempat Pemungutan Suara (TPS), melainkan berbasis wilayah desa dan kecamatan,” jelasnya.
KPU Klungkung merencanakan pelaksanaan PDPB setiap tiga bulan sekali atau pada akhir setiap triwulan. Sasaran utama dari proses ini adalah pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun. Metode pemutakhiran data yang dilakukan secara periodik ini bertujuan untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan mendatang.
Terkait dengan pendataan pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), Dwi menambahkan bahwa pendataan belum dilakukan dan akan dilakukan menjelang akhir proses PDPB. Hal ini mengingat dinamika jumlah warga binaan yang cenderung berubah secara berkala.
Kegiatan koordinasi ditutup dengan sesi diskusi dan ramah tamah antara kedua lembaga penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu Klungkung berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menjaga integritas dan kualitas daftar pemilih demi suksesnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis di Kabupaten Klungkung.
Penulis : Wema
Foto : Cok Prad