Pastikan Kesiapan Pengolahan JDIH, Bawaslu Bali Monev Ke Klungkung
|
Anggota/Kordiv Hukum Humas Dan Dantin Bawaslu Bali, I Ketut Rudia Saat Monev Ke Bawaslu Klungkung
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-JDIH Bawaslu Bali terintegrasi, dan ketika sudah terunggah itu sudah menjadi milik publik, oleh karena itu dokumen harus sudah dipastikan kelengkapannya dan terverifikasi oleh Bawaslu Provinsi Bali, pesan itu disampaikan oleh Kordiv Hukum Humas Datin Bawaslu Bali, I Ketut Rudia saat melaksanakan Monitoring dan evaluasi Pengolahan JDIH di kantor Bawaslu Klungkung, Rabu (08/09) pagi tadi.
Lebih jauh dikatakan, ketika ada beberapa dokumen yang sudah siap agar segera diunggah supaya tidak terjadi penumpukan dokumen dan segara disampaikan kepada verifikator Bawaslu Bali, sehingga cara kerja tidak terkesan borongan.
"Klungkung ada 11 SK dan 1 Nota Kesepahaman, yang sudah diupload dan diverifikasi," jelasnya
Selanjutnya pejabat Bawaslu Bali dari Baturinggit Karangasem itu menjelaskan, bahwa Bawaslu Bali itu yang pertama melaksanakan dalam hal Pengolahan JDIH, dan ini merupakan wujud Bawaslu Bali memberikan pelayanan kepada publik.
"Bawaslu Bali itu mendapat predikat terbaik kategori keterbukaan Informasi Publik dan untuk mempertahankannya jauh lebih sulit daripada meraihnya,"jelas mantan Redaktur pelaksana Tabloid Bali Aga tersebut
Sementara Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Artawan yang menyambut team Monev Bawaslu Bali itu juga menanyakan bagaimana dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten yang tidak melalui proses penanganan pelanggaran, apakan dapat di unggah dalam JDIH tersebut, dan menurut Ketut Rudia hal itu akan di koordinasikan terlebih dahulu.
Monitoring dan Evaluasi Pengolahan JDIH di Bawaslu Klungkung tersebut juga di ikuti oleh Kordiv PHL Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, Kabag Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana dan Staf Hukum Bawaslu Provinsi Bali.