Patuhi Regulasi, Bawaslu Klungkung Ikuti Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Bawaslu Kabupaten Klungkung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali secara daring melalui Zoom Meeting, pada Jumat (11/7).
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam arahannya, Wirka menekankan pentingnya penanganan dan pengelolaan barang bukti dugaan pelanggaran Pemilu secara tertib dan sesuai regulasi. “Jangan sampai kita mengelola barang bukti dengan tidak baik,” pesannya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap satuan kerja di lingkungan Bawaslu wajib membentuk unit yang secara khusus menangani barang bukti dugaan pelanggaran Pemilu. “Tidak semua alat bukti bisa menjadi barang bukti. Oleh karena itu, kita harus bisa menganalisa dan mengklasifikasikannya sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, barang bukti dugaan pelanggaran pemilu diklasifikasikan ke dalam empat kategori, yakni Berkas, Elektronik, Konsumtif, dan Uang.
Barang bukti yang telah melalui proses administrasi dan penanganan pelanggaran akan dikembalikan kepada pemiliknya apabila ada yang mengakui. Namun, jika tidak ada yang mengakui, barang tersebut akan dirampas untuk negara atau dimusnahkan, sesuai dengan mekanisme pengumuman resmi yang berlaku.
Dari Bawaslu Kabupaten Klungkung, rakor ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ida Ayu Ari Widhiyanty, bersama staf yang membidangi penanganan pelanggaran. Kehadiran ini menunjukkan komitmen Bawaslu Klungkung dalam memperkuat penegakan hukum Pemilu, termasuk dalam aspek pengelolaan barang bukti dugaan pelanggaran.
Humas Bawaslu Klungkung