Pemilih Usia 100+ Jadi Perhatian, Bawaslu Klungkung Konsolidasi Bersama Kepala Dusun di Desa Selat
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Demokrasi yang berkualitas berawal dari data pemilih yang akurat dan mutakhir. Menyadari pentingnya hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menggelar diskusi konsolidasi bersama para kepala dusun di Desa Selat, Kecamatan Klungkung pada Selasa (5/5/2026), dengan fokus pada penguatan akurasi data pemilih di tengah dinamika kependudukan, khususnya pada kelompok rentan usia lanjut.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, yang menekankan pentingnya peran kepala dusun dalam memastikan validitas data pemilih hingga tingkat paling bawah.
Dalam diskusi tersebut, isu utama yang diangkat adalah perubahan status penduduk yang bersifat dinamis, seperti meninggal dunia, pindah domisili, serta keberadaan pemilih berusia lanjut yang memerlukan pencermatan khusus dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). I Komang Supardika menegaskan bahwa kelompok pemilih usia lanjut, khususnya yang berusia di atas 100 tahun, menjadi kategori yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap ketidaksesuaian data.
“Pemilih usia lanjut, terutama yang berusia di atas 100 tahun, memerlukan verifikasi faktual secara langsung karena sangat rentan mengalami perubahan status yang tidak segera terbarui dalam data administrasi. Di sinilah peran kepala dusun menjadi sangat penting untuk memastikan kesesuaian antara data dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki mandat dalam pengawasan serta pencegahan pelanggaran, termasuk dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Pendekatan pencegahan dilakukan melalui penguatan koordinasi dan pengawasan partisipatif dengan melibatkan perangkat kewilayahan.
Dengan keterbatasan sumber daya pengawas, keterlibatan kepala dusun dinilai menjadi kunci dalam mengidentifikasi perubahan data penduduk secara cepat dan akurat. Dukungan ini sangat diperlukan, terutama dalam penyediaan informasi terkait warga yang meninggal dunia, pindah masuk, pindah keluar, maupun pemilih usia lanjut yang masih hidup dan memenuhi syarat sebagai pemilih.
Kepala Dusun Selat, Komang Suartawan, menyampaikan komitmennya dalam mendukung akurasi data pemilih di wilayahnya. “Kami siap membantu memastikan data penduduk di tingkat dusun selalu terbarui, khususnya untuk warga usia lanjut, agar tidak terjadi ketidaksesuaian data dalam daftar pemilih,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap sinergi antara pengawas pemilu dan perangkat kewilayahan semakin kuat dalam merespons dinamika kependudukan. Upaya ini diharapkan mampu menjaga kualitas data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penting dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
Humas Bawaslu Klungkung