Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu 2024 Di Era Digital, Rentan Potensi Pelanggaran Pidana

Pemilu 2024 Di Era Digital, Rentan Potensi Pelanggaran Pidana

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media online, media sosial atau platform digital lain. Baik terhadap individu ataupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama, suku, ras dan golongan lainnya atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media online, media sosial atau platform digital lain merupakan bentuk potensi pelanggaran pidana pemilu yang dapat terjadi pada pemilu tahun 2024.

Hampir semua sektor kehidupan telah memanfaatkan produk-produk hasil pengembangan teknologi dalam bentuk digital. Beragam platform digital diantaranya media sosial dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan oleh manusia termasuk juga diantaranya untuk mendukung kegiatan Pemilu serentak 2024.

Kemudahan akses data dan informasi secara digital di satu sisi memberikan banyak keuntungan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 namun hal tersebut juga melahirkan permasalahan baru dan kompleks terkait dengan pelanggaran ataupun tindak pidana Pemilu yang dilakukan di berbagai platform digital khususnya media social, hal itu diungkapkan oleh Jaksa Muda Kejaksaan Negeri Klungkung, I Nyoman Gede Oka Mahendra saat mengisi acara kegiatan rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Klungkung yang digelar selama 2 hari dari tanggal 11 sampai dengan 12 Desember 2022 di Wyndham Tamansari Jivva Resort Klungkung

"Pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik mengatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,-", jelasnya

Lebih jauh dikatakan, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaran Pemilu Serentak tahun 2024 harus berkontribusi positif untuk memastikan Pemilu dapat berjalan dengan aman, jujur, adil dan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Salah satu cara untuk dapat mewujudkan hal tersebut adalah dengan menghimbau semua lapisan masyarakat untuk bijak dalam bersosial media dan penggunaan platform digital lainnya khususnya menyangkut aktifitas online sampai dengan Pemilu serentak tahun 2024 selesai dilaksanakan.

Rapat yang diikuti oleh seluruh anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Klungkung itu yaitu dari  unsur Kejaksaan Negeri Klungkung, unsur Kepolisian dari Polres Klungkung dan Jajaran Kesekretariatan  Bawaslu Kabupaten Klungkung  dibuka ditutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan.