Lompat ke isi utama

Berita

Penanganan Pelanggaran Pemilihan di Tengah Pandemi Covid–19 dan Pilkada yang Fleksibel

Penanganan Pelanggaran Pemilihan di Tengah Pandemi Covid–19 dan Pilkada yang Fleksibel

Sahabat Bawaslu

Klungkung, 14 Mei 2020, - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung mengikuti Rapat Teknis  “Penanganan Pelanggaran Pemilihan di Tengah Pandemi Covid–19 dan Pilkada yang Fleksibel” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali, acara rapat Daring tersebut  di pandu langsung oleh I Wayan Wirka, SH Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali dan pada kesempatan tersebut hadir pula Ketua berserta anggota Bawaslu Provinsi Bali, rapat daring yang meghadirkan Narasumber Dr.Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH Divisi Penindakan Bawaslu Republik Indonesia itu melibatkan seluruh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.

Dalam rapat tersebut Dr.Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Perppu 2/2020 ini memberikan diskresi bagi KPU untuk menunda tahapan Pilkada. Meskipun begitu, PKPU 2/2020 tetap berlaku karena penundaan tahapan Pilkada hanya 4 tahapan saja. Sedangkan yg lainnya masih berlaku, sehingga tahapan sisanya di luar 4 tahapan yg ditunda tersebut masih diatur dalam PKPU 2/2020 yang masih berlaku hingga sampai saat ini.
“Meskipun ada penundaan tahapan, Pilkada serentak tahun 2020 harus tetap berlangsung secara demokratis dan berkualitas. Oleh karena itu  segala tupoksi pengawasan yang diemban oleh Bawaslu tetap harus terlaksana” Jelasnya

Menurut anggota Bawaslu RI ini, didalam sejarahnya perlu diingat bahwa pada tahun 2015, 2017, dan 2018 tidak ada pilkada serentak yg nol pelanggaran, sehingga hal tersebut menjadi peringatan buat kita semua sebagai pengawas pemilu untuk tetap menjaga kepatuhan dan penegakan hukum pemilu.

Apalagi mengingat di masa pandemi Covid-19 ini tidak menutup kemungkinan hal-hal yang berkaitan dengan bantuan dan politik uang, belum lagi masyarakat dalam kondisi yang tidak baik, tentu akan sangat mudah terjadinya politik uang tersebut. Sebagai pengawas pemilu, kita harus benar-benar melakukan tugas kita seperti misalnya membentuk desa anti politik uang. Tapi apakah itu efektif? Nah disinalah fungsi dari program Bawaslu tentang SKPP Daring untuk memperkuat eksistensi pengawasan kita. 

selanjutnya Dewi Pettalolo juga sedikit menyinggung terkait dengan SKPP Daring dimana sekolah online tersebut adalah sarana pendidikan tentang pengawasan serta ilmu kepemiluan bagi masyarakat, melalui SKPP Daring Bawaslu berupaya menyediakan fasilitas yang baik dan optimal bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan partisipatif, dan tujuan dari penyelenggaraan SKPP Daring ini adalah untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada oleh masyarakat, selain itu peserta SKPP Daring nantinya akan menjadi kader yang merupakan perpanjangan tangan Bawaslu dalam menggerakkan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada.(Humas Bawaslu Klungkung)