“Pencegahan Dan Penindakan” Strategi Bawaslu Mengawal Pemilu 2024
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada setiap tahapan Pemilu tahun 2024 memiliki dua strategi yakni strategi pencegahan dan strategi penindakan, hal itu diungkapkan oleh Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Mayarakat Bawaslu Bali I Wayan Widyardana Putra saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Rakor Konsolidasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu oleh Bawaslu Kungkung di Whyndam Jivva Resort Klungkung, Rabu (9/11)
‘Pecegahan merupakan tindakan, langkah dan upaya optimal untuk mencegah potensi pelanggaran atau indikasi awal pelanggaran serta pengawasan yang dilakukan secar langsung, sedangkan penindakan merupakan Tindakan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan dan laporan duagaan pelanggaran pemilu,’ jelas Wayan Widi anggota Bawaslu bali yang sudah menjabat dua kali periode itu
Lebih jauh dijelaskan strategi melakukan pecegahan yakni pada non tahapan dengan cara memberikan sosialisasi pentingnya pengawasan partisipaf oleh masyarakat dimana bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat secara kolektif tentang pentingnya peran masyarakat dalam negara demokrasi.
“Target pecegahan adalah, penyelanggara pemilu, peserta pemilu pelaksana atau tim kampanye, pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu, kementerian/lembaga atau pemeruintah daerah dan pemilih, “Tutupnya
Rakor yang diselanggarakan selama dua dengan peserta Panwascam se-Kabupaten Klungkung beserta kesekretariatan itu selain mengahdirkan narsum Internal juga menhadirkan narasumber ekternal tingkat nasioanal yakni penggiat pemilu Jeirry Sumampow