Lompat ke isi utama

Berita

Penetapan DCT dan Tahapan Kampanye, Bawaslu Klungkung Petakan Potensi Sengketa Proses Bersama Jajaran

Penetapan DCT dan Tahapan Kampanye, Bawaslu Klungkung  Petakan Potensi Sengketa Proses Bersama Jajaran

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umu- Petakan potensi sengketa proses pemilu pada  tahapan Kampanye dan penetapan  DCT (Daftar Calon Tetap), Bawaslu Klungkung laksanakan rapat koordinasi  Penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan KPU Kabupaten Klungkung, dan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Klungkung di Whyndham Tamansari Jivva Resort, Jln. Pantai Lepang Klungkung, Jumat (20/10) 

Rapat Koordinasi yang dibuka Ketua Bawaslu Klungkung tersebut dihadiri oleh I Made Aji Swardhana, Kepala Bagian P3SPH (Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum) Bawaslu Provinsi Bali, Anggota  KPU Klungkung I Wayan Sumerta  dan  jajaran Panwaslu  Kecamatan Se Kabupaten Klungkung . 

Kabag P3SPH Bawaslu Bali, Made Aji  menjelaskan,  ada kekosongan regulasi  setelah penetapan DCT  yaitu pada tanggal 3 sampai dengan 27 Oktober 2023, dimana Tahapan Kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 Oktober 2023.  Rentan waktu tersebut, Partai Politik Peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat dengan catatan tidak mengarah ke kampanye. 

"Ada potensi pelanggaran  disana, dan untuk menyikapi hal tersebut jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasannya harus berdasarkan peraturan dan perundang-undangan", jelasnya

Lebih jauh dijelaskan,  Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya  lebih mengutamakan pencegahan dari pada penindakan, namun  Bawaslu juga punya wewenang dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, baik sengketa antar peserta maupun dengan Penyelenggara Pemilu. Bawaslu Kabupaten dan jajaran Pengawas Kecamatan juga harus dapat melakukan pemetaan terhadap potensi terjadinya sengketa proses pemilu terutama sengketa antar peserta pemilu. 

Terkait dengan marak  terpasangnya  APS (Alat Peraga Sosialisasi) dari Partai Politik Peserta Pemilu Made Aji menegaskan, Pengawas Pemilu saat ini belum mempunyai wewenang  untuk menangani jika terjadi dugaan pelanggaran.terhadap hal tersebut. 

"Jangan sampai maksud kita baik malah menjadi polemik dimasyarakat", tegasnya