Lompat ke isi utama

Berita

Penyusunan Laporan Akhir PPID, Ariyani Berpesan Tingkatkan Koordinasi dengan Provinsi

Penyusunan Laporan Akhir PPID, Ariyani Berpesan Tingkatkan Koordinasi dengan Provinsi

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Pendampingan dan Evaluasi Penyusunan Laporan Akhir Layanan Informasi Publik 2021 Bawaslu Kabupaten Klungkung Junat (24/12) yang dilaksanakan di ruang rapat kantor setempat dihadri langsung Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani didampingi staf yang membidangi.

Menurut Ketut Ariyani, berdasarkan penilaian Komisi Informasi (KI), ada beberapa item quisioner yang belum dapat dijawab secara maksimal sehingga dapat mengurangi penilaianya, hal itulah yang menyebabkan Bawaslu Kabupaten Klungkung belum mendapatkan predikat Informatif, diharapkan kedepannya karena quisioner terlalu banyak, masing-masing divisi agar tetap berkoodinasi sehingga dalam menjawab quisoner tersebut dapat maksimal.

"Dari sembilan kabupaten/kota, enam Kabupaten/Kota mendapatkan nilai Informatif dan empat Kabupaten mendapatkan nllai menuju informatif,"ucapnya 

Selanjutnya Wildan Nova Saputra Staf Bawaslu Bali yang memang membidangi PPID Itu menjelaskan, ada ketidak sesuaian antara permohon informasi dengan lampiran dokumennya.
Ketika ada permohonan informasi harus ada tanda bukti dan dokumen pemberitahuan, apabila tidak ada tanda bukti dokumen dan peberitahuan, pemberian informasi dianggap tidak formal. Akan menjadi pertanyaan ketika di buku register ada pemohon ketika dicross cek tidak bukti dokomen. Menurutnya 
secara garis besar ada delapan item quisioner yang belum mampu dijawab baik oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung dan sudah terverifikasi oleh KI sehingga dapat mengurangi penilaian.

"Ketika sudah terverifikasi oleh KI Bawaslu Bali tidak bisa melakukan perbaikan,"jelasnya 

Terkait dengan Penyusunan Laporan Willdan menambahkan, Bawaslu sebagai lembaga publik yang mengelola anggaran negara, mempunyai kewajiban untuk membuat laporan layanan informasi publik yang disampaikan kepada Komisi Informasi. Tahun 2021 ini, Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota telah mengikuti pemeringkatan dari Komisi Informasi dan dikategorikan menurut nilai yang diperoleh. Dengan demikian Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota harus segera mempersiapkan laporan pelayanan informasi agar nanti bisa disampaikan ke Komisi Informasi. 

Seperti diketahui ada Lima Bawaslu Kabupaten/Kota dengan kategori Informatif, yaitu Bawaslu Kabupaten Badung, Bawaslu Kodya Denpasar, Bawaslu Kabupaten Bangli, Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Bawaslu Kabupaten Jembrana, sedangkan 4 Kabupaten masih mendapat predikat ketegori menuju Informatif, yaitu Bawaslu Kabupaten Klungkung, Bawaslu Kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Gianyar dan Bawaslu Kabupaten Karangasem.