Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Klungkung Gelar Rakor Pengawasan

Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Klungkung Gelar Rakor Pengawasan

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Tahapan pemilu serentak 2024 terus berjalan. Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Rakor dilaksanakan selama dua hari, pada 21-22 September 2023 menghadirkan narasumber dari Bawaslu Bali, pegiat kepemiluan I Wayan Widyardana Putra dan pimpinan Bawaslu Klungkung.

Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika mengatakan tujuan kegiatan adalah dalam rangka penguatan kapasitas jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten Klungkung sebagai pengawas pemilu 2024.

"Dalam rencana kerja pengawasan, sebentar lagi kita akan menghadapi tahapan pemilu pencalonan presiden DPR, DPD dan DPRD," kata Supardika di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Klungkung.

Dalam arahannya, ia menekankan kepada jajarannya  agar benar-benar mengawasi money politics yang berpotensi terjadi saat masa kampanye, masa tenang, dan pencoblosan.

Staf Bawaslu Provinsi Bali, Nuansa Rahmadi dalam pemaparannya mengatakan tugas Bawaslu adalah mengawasi tahapan pencalonan hingga penetapan pemenang pemilu.

Dalam Perbawaslu No.5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu menyebutkan tahapan pengawasan adalah pembuatan rencana pengawasan, supervisi dan pembinaan.

"Kami di (Bawaslu) Provinsi tentu tidak melepas jajaran di bawah. Tetap kita melakukan kontrol," terang Nunuk, sapaan akrabnya.

Tahapan berikutnya adalah analisis dan evaluasi, koordinasi, tatakelola administrasi, serta pelaporan.

Dikatakannya, saat melakukan pengawasan pasti terdapat dinamiķa dan gejòlak, seperti akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan), SDM pengawasan, hingga dukungan sarana prasarana


Narasumber lainnya yakni Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih menyampaikan terkait potensi pelanggaran dalam tahapan pencalonan.

Maka dari itu, Sang Ayu menekankan menjadi pengawas harus paham aturan, Juknis (Petunjuk Teknis), Peraturan (PKPU) dan Perbawaslu.
"Kita harus membaca aturan-aturan yang ada. Kita juga harus memahami cegah dini," sambungnya

Cegah dini bisa dilakukan dengan melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi kepemiluan itu bisa dilakukan dimana saja, seperti di pasar saat berbelanja.
 "Bagaimana prosesnya sekarang, tahapàn (pemilu) apa saja, sampaikan ke ibu-ibu di pasar," ujarnya.

Mantan komisioner KPU Klungkung dua periode ini menjelaskan apa saja yang dibolehkan saat masa sosialisasi, diantaranya
memasang bendera Partai Politik (Parpol), rapat terbatas namun dengan melapor kepada KPU, dan sebagainya.

Sedangkan yang dilarang diantaranya pemasangan APS yang memuat ajakan, APS dipasang di tempat terlarang, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah

Senada dengan Sang Ayu, Anggota Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widiyanthy mengatakan saat ini pengawasan fokus pada APS. Ia meminta potensi pelanggaran agar dipetakan, kemudian dikoordinasikan dengan satpol PP dalam hal penindakan.

"Semua lini bisa melakukan pencegahan.  kita sudah memberikan imbauan terkait pemasangan APS ke peserta pemilu," terang Dayu Ari.

Adapun peserta Rakor terdiri dari jajaran Panwaslucam se-Klungkung dan staf sekretariat Bawaslu Klungkung.