Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Klungkung Bidik Kusamba sebagai Desa Percontohan

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Dalam upaya mendorong terwujudnya demokrasi yang bersih dan berintegritas hingga ke tingkat desa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menggelar diskusi konsolidasi demokrasi bersama Pemerintah Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, pada Senin (13/4).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi, sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029. Melalui kegiatan ini, Bawaslu mendorong jajaran pengawas Pemilu di daerah untuk aktif membangun dialog dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung menyampaikan rencana pembentukan Desa Sadar Demokrasi dan Dusun Partisipatif di Desa Kusamba. Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat di Desa Kusamba menunjukkan tren peningkatan serta semakin baiknya pemahaman masyarakat terhadap demokrasi.

Desa Kusamba dipilih sebagai lokasi penguatan program karena memiliki jumlah pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbanyak di Kabupaten Klungkung. Selain itu, pelaksanaan tahapan sebelumnya seperti pencocokan dan penelitian (coklit) serta pengawasan kampanye dinilai berjalan tertib. Kemampuan pemetaan pemilih, komunikasi yang baik dengan perangkat desa, serta keberadaan komunitas masyarakat yang aktif juga menjadi faktor pendukung.

“Masyarakat desa kerap menjadi sasaran praktik kecurangan saat masa kampanye, seperti politik uang. Oleh karena itu, penguatan pemahaman serta komitmen bersama sangat diperlukan untuk menjaga integritas demokrasi,” ujar Sang Ayu Mudiasih.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki mandat untuk melakukan pencegahan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui pemetaan dan identifikasi potensi kerawanan.

Pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama, mengingat keterbatasan sumber daya pengawas. Oleh sebab itu, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif serta menolak segala bentuk praktik politik uang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung lainnya, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, menambahkan bahwa Desa Kusamba memiliki potensi besar dalam penguatan demokrasi, termasuk keberadaan tokoh masyarakat dan perwakilan legislatif yang dapat menjadi penggerak partisipasi publik.

Sementara itu, Sekretaris Desa Kusamba, I Nengah Suryadi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dan menyatakan komitmen pemerintah desa dalam mendukung demokrasi yang sehat dan berintegritas. Terkait program Dusun Partisipatif, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan para kepala dusun.
Salah satu wilayah yang dipertimbangkan sebagai Dusun Partisipatif adalah Dusun Bingin, yang memiliki cakupan wilayah luas dengan lima banjar serta jumlah penduduk yang cukup besar.

Pemerintah Desa Kusamba juga membuka ruang bagi Bawaslu Kabupaten Klungkung untuk melaksanakan sosialisasi di berbagai forum masyarakat, seperti Kulkul Jumat Bersih, kegiatan PKK, Karang Taruna, dan Posyandu Remaja, dengan terlebih dahulu menyampaikan surat resmi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap partisipasi dan kesadaran seluruh elemen masyarakat semakin meningkat dalam menjaga dan memperkuat kualitas demokrasi, baik pada tahapan Pemilu maupun di luar tahapan.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita