Lompat ke isi utama

Berita

Petakan Potensi Pelanggaran Tahapan Pemilu, Bawaslu Klungkung Gandeng DLHP

Petakan Potensi Pelanggaran Tahapan Pemilu, Bawaslu Klungkung Gandeng DLHP

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Mencegah pemasangan APK (Alat Paraga Kampanye) dipertamanan dan pepohonan milik pemerintah oleh peserta pemilu, Jajaran Pimpinan Bawaslu Klungkung melakukan Kordinasi awal dengan DLHP Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan) Kabupaten Klungkung, Senin (17/7)

Berkaca dari pemilu dan pilkada sebelumnya, banyak APK peserta pemilu yang dipasang dan ditempel pertamanan maupun dipepohonan milik pemerintah oleh peserta pemilu, dan itu merupakan pelanggaran terhadap zona dan tata kelola pemasangan APK oleh peserta pemilu, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan saat diterima oleh Kadis DLHP Klungkung I Ketut Suadnyana, didampingi oleh PLT Sekdis (Sekretaris Dinas) I Gusti Ngurah Yudiantara, diruang Kerjanya.

Sebagai bentuk cegah dini Bawaslu, yang mengutamakan pencegahan, kami melakukan koordinasi lebih awal sehingga dapat meminialisir sebuah potensi dugaan pelanggaran yang dapat terjadi,"ungkap Komang Artawan didampingi dua anggota Bawaslu Klungkung lainnya, yaitu Anggota/Kordiv SDMO (Sumber Daya Manusia dan Organisasi) Ida Ayu Ari Widhiyanthy dan Anggota Kordiv PHL (Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) Cok Raka Partawijaya.

Lebih jauh dikatakan, untuk melakukan penertiban dan penurunan APK yang melanggar sudah barang tentu memerlukan energi yang lebih bagi Bawaslu Klungkung, oleh karena itu ia berharap pihak dari DLHP dapat ikut secara bersama-sama memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para peserta pemilu terkait larangan pemasangan APK ditaman dan pepohonan milik pemerintah.

Sementara itu menurut Kadis I Ketut Suadnyana, sesuai dengan ketentuan DLHP, tidak boleh menyakiti pohon atau tanaman, dan Alat peraga kampanye agar dipasang sesuai dengan zona, serta mengedepankan estetika. Ada beberapa jalur di Kabupaten Klungkung terkait dengan perrtamanan dan pepohonan milik pemerintah, yaitu Jalur jalan Pemerintah Pusat, jalur jalan Provinsi dan jalur jalan pemerintah kabupaten. Untuk jalur Pusat dan provinsi merupakan bukan kewenangan dari pemerintah kabupaten.

"Meskipun bukan kewenangan kami, namum kami siap akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, jelas Ketut Suadnyana, pria yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Umum itu.

Mendampingi Kadis, PLT Sekdis, I Gusti Ngurah Yudantara berjanji, sebagai bentuk informasi awal, DLHP akan bersurat ke Bawaslu dan KPU Klungkung, selanjutya akan ditembuskan ke partai politik peserta pemilu di Kabupaten Klungkung

Selanjutnya Anggota /Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Cok Raka Partawijaya menyampaikan, jelang tahapan pemilu khususnya ditahapan kampanye, jajaran ASN di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan diharapkan agar tetap menjaga netralitasnya, sehingga tidak menimbulkan yang hal-hal yang tidak diinginkan.