Petakan Potensi Sengketa Pemilu Bawaslu Klungkung, Undang Tokoh Parpol Di Klungkung
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Klungkung menggandeng KPU Klungkung untuk melakukan sosialisasi kepada sejumlah partai politik dalam acara Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa di Kantor Bawaslu Klungkung, Jumat (23/9), siang tadi.
Hadir anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra, Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan, Ida Ayu Ari Wydianty dan Tjok Raka Partawijaya. Dari KPU hadir ketua, I Gusti Lanang Mega Saskara dan Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sumerta. Sedangkan partai politik yang hadir ( diundang) yakni PPP, PKB, PKN, Partai Umat dan PSI.
Acara yang dibuka tutup Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan itu diawali dengan pemaparan Ketua KPU Klungkung tentang verifikasi administrasi (vermin) partai politik, tentang video call dan perlunya persiapan parpol hadapi masa vermin perbaikan, bulan Oktober 2022.
Ketua KPU menjawab pertanyaan parpol mengatakan, meski kantor parpol menjadi miilik pengurus parpol namun agar di buatkan dokumen ( surat) sebagai legalitas formal.
'Status kantor partai harus jelas, entah menyewa, pinjam pakai, milik parpol sendiri harus jelas tegas," Mega Saskara yang saat memaparkan regulasi- regulasi yang menjadi payung hukum mengenai verifikasi adminiatrasi tentang parpol.
Semenatara itu Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra mengajak parpol untuk senantiasa berkomunikasi yang intensif dengan penyelenggara pemilu untuk upaya cegah dini adanya sengketa proses. " Yang terpenting komunikasi, kami ngajak KPU dan partai di sini agar ada komunikasi. Sunadra mendorong parpol untuk dapat menyiapkan diri lebih matang agar bisa lolos sebagai peserta pemilu 2024.
" Kalau sudah lolos kan boleh nyaleg,"ujarnya yang saat itu juga memaparkan syarat menjadi peserta pemilu sesuai Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan ia juga banyak berbicara tentang regulasi terkait verifikasi administrasi pendaftaran partai politik.