Pleno DPB Triwulan II, Bawaslu Klungkung Serahkan Hasil Uji Petik
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, Menerima Berkas Berita Acara Rapat Koordinasi Dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021, Di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Klungkung, Rabu (23/06)
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan mengikuti Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021, di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Klungkung, Rabu (23/06) kemarin.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klungkung, serta instansi terkait lainnya, I Komang Artawan yang juga seorang Advocat itu menyerahkan nama warga untuk dimasukan ke dalam pemilih baru di Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Klungkung, menurutnya, temuan tersebut atas keterangan dari beberapa Kelian Banjar Dinas yang ditemui saat Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan uji petik, di Kecamatan, Bajarangkan dan Kecamatan Klungkung.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Gusti Lanang Saskara saat membuka rapat, yang di dampingi oleh seluruh anggotanya menjelaskan, perkembangan data yang terakhir dari hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelajutan, dapat disampaikan, pemilih sebelumnya 158.534 orang, Pemilh Baru 352 Jiwa, sedangkan yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 164 Jiwa sehingga hasil penambahan pemilih baru dan pengurangan dengan pemilih yang TMS menjadi 158 722 Jiwa.
Lebih jauh Lanang Mega mengatakan Pemilih yang TMS terdiri dari ganda 1 orang, kemudian penduduk yang pindah keluar kabupaten dihapus sebanyak 152 orang, sedangkan yang menjadi anggota TNI 1 orang, kemudian bukan penduduk alias WNA (Warga Negara Asing) yang terdaftar ada 10 orang sehingga Pemilih yang TMS menjadi 164 orang.
Selanjutnya Anggota Divisi Data KPU Kabupaten Klungkung Sang Ayu Mudiasih mengungkapkan, kilas balik bagaimana KPU Kabupaten Klungkung memperoleh data, pertama data diperoleh dari desa terutama desa yang sudah disurati oleh KPU Kabupaten Klungkung dan juga desa yang akan menyelenggarakan pemilihan perbekel serentak tahun 2021, terutama data penduduk yang sudah meninggal dan yang pindah domisili dan sudah diolah ditingkat desa, Sang Ayu, Anggota KPU dua kali periode itu mengungkapkan, ada kendala terkait dengan penduduk yang meninggal namun belum dapat di TMS kan, karena KPU Kabupaten Klungkung masih menyusun pemilih meninggal tesebut, karena harus menyertakan nomor akta kematian pada blangko yang sudah didapatkan sesuai dengan Surat Dinas dari KPU RI, dan untuk akta kematiannya masih dimohonkan kepada Dinas Kependudukan dan Pecatatan sipil Kabupaten Klungkung, dan KPU Kabupaten Klungkung sudah bersurat untuk hal tersebut, sehingga bulan depan KPU Kabupaten Klungkung dapat memplenokan penduduk yang sudah meninggal. Sementara untuk pemilih yang pindah domisili antar desa yang masih ada di Kabupaten Klungkung, pemilih dialamat asalnya akan di TMS kan, dan dialamat tujuan akan dimasukan ke daftar pemilih sebagai Pemilih Baru. Pemilih yang keluar dari Kabupaten Klungkung akan diproses dan langsung di TMS kan.
“Khusus untuk Kecamatan Nusa Penida, KPU Kabupaten Klungkung berkoordinasi mengunakan media WhatsApp, untuk mandapatkan datanya”, ungkap Sang Ayu