Lompat ke isi utama

Berita

Rakor DPB, Bawaslu Klungkung Ingatkan Parpol Ikut Cermati Data Pemilih

Rakor DPB, Bawaslu Klungkung Ingatkan Parpol Ikut Cermati Data Pemilih

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Anggota Bawaslu Klungkung, Cok Raka Partawijaya, mengingatkan kepada Partai Politik di Klungkung, agar ikut mencermati Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) hasil pemutakhiran yang telah dilaksanakan oleh KPU Klungkung, ia juga menghimbau partai politik untuk mentaati asas dan perundang-undangan yang melandasi penyelenggaraan pemilu tahun 2024 nanti.

"Sebagai bentuk cegah dini Bawaslu, kami mengingatkan ke parpol bahwa tahapan pemilu sudah dimulai, dimohon untuk mentaati setiap peraturan dan perundang-undangan yang melandasi pelaksanaan pemilu, sekaligus sebagai pengguna data juga ikut mencermati DPB KPU" tegas Cok Parta saat mengahadiri Rapat Koordinasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Klungkung, Senin (27/06) diruang rapat kantor kantor setempat.

Anggota Bawaslu Klungkung sekaligus Kordiv Pengawasan itu juga mengaku siap berkolaborasi dengan partai politik untuk mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut ia juga menyampaikan keluhannya kepada Disdukcapil, saat Bawaslu Klungkung melakukan uji petik atas DPB KPU terbentur dengan data di aplikasi SIAK (Sistim Informasi Administrasi Kependudukan) yang tidak dapat dibuka dan diakses.

Menjawab hal itu perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung, I Nengah Udayana mengatakan, data penduduk, database yang ada di kabupaten memang sudah ditarik oleh pusat.

"Kami siap membantu, namun apa yang disampaikan oleh Bawaslu seperti itulah adanya," ucapnya

Sementara itu Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega menyampaikan, KPU Klungkung dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih selalu berpedoman dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, dimana daftar pemilih itu disusun berdasarkan penyandingan DPT tahun 2020, sedangkan untuk Klungkung yang tidak ada pilkada tahun 2020 menggunakan data pemilu tahun 2019.

Menambahkan Lanang Mega, Anggota KPU yang membidangi data pemilih, Sang Ayu Mudiasih menjelaskan, dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih KPU Klungkung banyak mendapatkan masukan dari masyarakat, namun tdak bisa mengeksekusi di data pemilih yang ada di KPU, karena belum ada komfirmasi dari Disdukcapil terkait dengan kepemilikan E-KTP

"Kedepannya KPU masih menunggu database kependudukan dari Disdukcapil yang akan disandingkan dengan data yang dimiliki oleh KPU Klungkung,"jelasnya

Dapat diketahui dari hasil Pemutakhiran data pemilih Triwulan II bulan Juni 2022 KPU Klungkung, terdapat jumlah Pemilih Baru sebanyak 15 orang, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 7 Pemilih dan Jumlah Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni Tahun 2022 sebanyak 158.664 pemilih