Rakor Sidang Adjudikasi Pemilu KPU Disambut Baik Ketua Bawaslu Bali Dan Jajaran
|
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani Menghadiri Secara Daring Rakor sidang Adjudikasi Pemilu Jumat (20/08)
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan dan Anggotanya turut hadir mengikuti secara daring Rakor sidang Adjudikasi Pemilu KPU Bali.
Rakor Sidang Adjudikasi Pemilu yang dilaksanakan virtual oleh KPU Provinsi Bali dengan menghadirkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-bali, Jumat (20/08) disambut baik oleh Ketua Bawaslu Bali dan seluruh jajarannya.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menyampaikan, tercetusnya ide kegiatan ini merupakan sebuah gagasan yang luar biasa, dimana melalui forum ini dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi sesama penyelenggara, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Tanpa komunikasi dan koordinasi yang baik sesama penyelenggara, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak akan berjalan dengan baik,"ujar Ariyani
Rakor Sidang Adjudikasi Pemilu yang dihadiri oleh Jajaran KPU Bali dan Bawaslu itu dibuka langsung oleh Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan dengan narasumber, Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, Anak Agung Nakula dan juga dihadri oleh Anggota/Kordiv Hukum Data Dan Informasi Bawaslu Bali I Ketut Rudia serta Anggota/Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra
Anak Agung Nakula, Narsum yang pertama mendapatkan kesempatan memaparkan materinya mengatakan, adjudikasi adalah penyelesaian konflik melalui lembaga peradilan. Menurutnya, ciri-ciri adjudikasi diantaranya adanya permasalahan yang harus diselesaikan, adanya dua belah pihak, hadirnya pihak ketiga, adanya tahap pembuktian, persidangan, dan penarikan kesimpulan, serta tahapan pembacaan putusan.
“Adjudikasi ini prosesnya mirip dengan sidang peradilan, dimana penyelesaian konflik pemilu ini melalui Lembaga peradilan, dalam adjudikasi juga melibatkan pihak ketiga yang ditunjuk yaitu majelis hakim, ciri-ciri adjudikasi lainnya diantaranya adanya permasalahan yang harus diselesaikan, adanya dua belah pihak, adanya tahap pembuktian, persidangan, penarikan kesimpulan, yang menghasilkan putusan,”jelasnya.
Sementara itu narsum I Wayan Wirka memaparkan, bahwa secara formil dan materiil tidak ada perubahan yang signifikan berkaitan dengan proses adjudikasi untuk pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.
"Walaupun ditengah rencana revisi Undang-Undang Pemilu, dasar hukum pelaksanaan pemilu 2024 nanti, masih menggunakan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017,”jelasnya
Lebih jauh dikatakan, ada perbedaan antara adjudikasi sengketa dengan penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa bersifat korektif sedangkan penanganan pelanggaran bersifat korektif dan punitif. Dalam kesempatan itu ia menegaskan bahwa Bawaslu mengutamakan Langkah pencegahan.
“Sesuai dengan kewenangannya Bawaslu tetap mengutamakan langkah preventif terlebih dahulu, namun jika langkah pencegahan sudah dilakukan namun pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penanganan pelanggaran,” tegas Wirka sapaan akrab Kordiv penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali ini.