Lompat ke isi utama

Berita

Rancang Perencanaan Strategis, Bawaslu Klungkung Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan Renstra

1

SEMARAPURA, BAWASLU KLUNGKUNG — Perencanaan strategis menjadi fondasi penting bagi lembaga pengawas pemilu untuk memastikan setiap program dan kegiatan berjalan terarah, terukur, serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional. Untuk memperkuat hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan Bawaslu secara daring, Senin (26/10/2026).

Bawaslu Klungkung mengikuti kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanthy, Koordinator Sekretariat Dewa Ngakan Putu Bagus Yudha Pratama, serta jajaran staf.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Yuda Setiawan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman jajaran Bawaslu dalam menyusun Renstra yang terarah dan terukur, sekaligus memastikan perencanaan kelembagaan mendukung pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

Dalam materi sosialisasi, penyusunan Renstra ditekankan sebagai bagian penting dari sistem perencanaan dan penganggaran yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Renstra menjadi jembatan antara arah kebijakan nasional dan pelaksanaan program di lingkungan kelembagaan, sekaligus menjadi dasar untuk mengukur akuntabilitas dan mengevaluasi kinerja.

Bagi Bawaslu, penyelarasan Renstra hingga ke tingkat unit kerja menjadi penting untuk memastikan target pengawasan pemilu dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang konkret. Hal ini mencakup penguatan pendidikan pengawasan pemilu partisipatif, pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta penguatan dan integrasi sistem informasi pengawasan pemilu.

Selain itu, Renstra yang disusun secara konsisten menjadi salah satu instrumen untuk mendukung akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan perbaikan kinerja kelembagaan secara berkelanjutan. Keselarasan antara Renstra, rencana kerja, dan perjanjian kinerja diperlukan agar kontribusi setiap unit kerja dapat diukur dan dievaluasi sesuai target yang ditetapkan.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung diharapkan dapat memperkuat pemahaman jajaran mengenai pedoman penyusunan Renstra serta mendorong perencanaan program yang lebih terukur, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan pengawasan di daerah. Dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan tugas pengawasan diharapkan semakin berkualitas dan perlindungan hak politik masyarakat semakin kuat.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita