Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Bersama Panwaslucam se-Klungkung, Ariyani Jelaskan Esensi Pemutakhiran Daftar Pemilih

rapat kerja teknis (Rakernis) tahapan pemutakhiran daftar pemilih terkait pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit)

Bawaslu Kabupaten Klungkung menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) tahapan pemutakhiran daftar pemilih terkait pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit)

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Bawaslu Kabupaten Klungkung menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) tahapan pemutakhiran daftar pemilih terkait pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024. 

Rapat yang mengundang jajaran Panwaslucam se-Kabupaten Klungkung ini digelar di Wyndham Tamansari Jivva Resort, pada Jumat (28/6).

Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani menjelaskan terkait esensi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. “Memasukkan yang memenuhi syarat (MS), dan mengeluarkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi dasar pengadaan logistik nantinya,” kata Ariyani.

Selain itu, ia menekankan kepada jajaran Panwaslucam dan PKD terkait kawal hak pilih penyandang disabilitas. Selanjutnya, kepada jajaran Bawaslu Klungkung agar memastikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dicoklit itu benar sebelum dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam arahannya, Kordiv P2H Bawaslu Bali ini menginstruksikan agar saat melakukan uji petik, mengambil sampling secara proporsional. Sehingga PKD harus memiliki data akurat untuk melakukan sampling uji petik.

“Bangun komunikasi yang baik dengan PPK dan PPS. Pengawas pemilu wajib mencatat hal-hal krusial dan harus tahu pergerakan angka,” perintahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung Komang Supardika menyampaikan prinsip seorang pengawas adalah mengawal hak pilih setiap pemilih. “Sebagai pengawal hak pilih, saya harap dalam pengawasan Coklit kita betul-betul memahami apa yang harus dilakukan,” kata Supardika

Selanjutnya setelah 7 hari pencoklitan jajaran Panwaslucam dan PKD se-Kabupaten Klungkung harus bersiap-siap melakukan uji petik. Menurutnya, tingkat kesuksesan Pemilu salah satunya bergantung pada data pemilih yang baik. 

Sebaliknya, jika data tidak akurat dapat menimbulkan persolan hukum dikemudian hari. Persoalan hukum paling sering muncul adalah terkait data pemilih

“Mari kita selalu berkoordinasi dengan KPU terkait uji petik ini,” ajaknya

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Klungkung Ketut Sudiana menyebut KPU saat ini memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih). “Perubahan data biasanya terjadi karena kematian, pernikahan, dan perpindahan penduduk. Data kami terus bergerak, semoga bisa disempurnakan lagi,” kata Sudiana

Pihaknya berharap pada setiap tahapan Bawaslu Klungkung memberikan ‘surat cinta’ berupa cegah dini, imbauan, maupun rekomendasi agar Pemilihan Kepala Daerah di Klungkung berjalan sesuai aturan.

KPU Klungkung menargetkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 sejumlah 78 persen, atau meningkat dari Pilkada 2018 yakni 77 persen.

Rapat kali ini juga menghadirkan narasumber eksternal yakni pegiat kepemiluan, yang juga komisioner Bawaslu Klungkung periode 2018-2023 Cok Raka Partawijaya, membawakan materi ‘Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan 2024’. Kegiatan ditutup dengan foto bersama.

Penulis : Wema

Foto : Cok Prad

Tag
Berita