Rapat Humas Secara Daring, Rudia Tekankan Pengelolaan Media Sosial Bawaslu Harus Informatif, Edukatif, Impresif, dan Advokatif
|
Klungkung, Bawaslu Klungkung - Sebagai sebuah Lembaga publik yang dituntut untuk selalu menyajikan informasi aktual terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, penggunaan media sosial menjadi sebuah langkah preventif yang bisa dilakukan, memandang pengguna aktif media sosial saat ini sudah menyentuh angka 191,4 juta dengan waktu rata – rata penggunaan media sosial selama 3 jam 17 menit per hari.
Bercermin dari hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bali menginisiasi Rapat Pengelolaan Media Sosial di lingkungan Bawaslu, dengan tujuan terlaksananya pengelolaan media sosial yang terencana dan terukur serta informatif, edukatif, impresiv, dan advokatif di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota, Rabu (16/3).
Tergabung secara daring, tampak hadir Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat, Ni Luh Supri Cahayani, serta pengampu Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.
Rudia dalam arahannya menuturkan peran kehumasan dewasa ini sangat krusial dalam mencitrakan sebuah Lembaga, menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia kemarin, respon masyarakat menjadi tolak ukur bagaimana citra dari sebuah Lembaga publik.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa fokus dari kegiatan humas sekarang akan lebih condong ke bagaimana Bawaslu mengelola media sosial, karena media sosial merupakan sarana paling mudah untuk menyebarkan sebuah informasi.
“Fokus kita di Divisi Humas sekarang akan lebih condong ke bagaimana mengelola media sosial, bagaimanapun juga media sosial merupakan sarana yang paling mudah untuk kita menyebarkan sebuah informasi,” tutur Rudia.
Dalam kesempatan itu pula, Anggota Bawaslu Bali ini menekankan bahwa informasi yang dipublish ke masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria sebelum di rilis di media sosial.
“Sebelum dipublish di media sosial, tentu informasi yang akan dirilis tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu, bisa dipertanggungjawabkan, informatif, edukatif, impresiv, dan advokatif. Selain itu juga, media sosial bisa jadi sarana sosialisasi tanpa anggaran dengan skala yang luas apabila memang kita bisa mengelolanya dengan baik,” pungkas Rudia.