Rapat Pembinaan Penanganan Dan Penindakan Pelanggaran
|
Klungkung Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan, SH. MH menegaskan sebagai bentuk langkah kesiapan menyongsong Pilkada di Kabupaten Klungkung, seluruh staf pelaksana Bawaslu Kabupaten Klungkung untuk dapat memahami seluruh isi Perbawaslu tentang penanganan dan penindakan pelanggaran, bagaimana tata cara pengawasan, penerimaan laporan pelanggaran, sampai penyelesaian sengketa, termasuk pemahaman terhadap syarat formal materiel sebuah laporan, selain itu staf juga diharapkan mampu menjelaskan syarat pengajuan sebuah laporan tersebut kepada pelapor sehingga tidak terjadi penolakan terhadap sebuah laporan. Hal itu disampaikannya dalam membuka rapat Pembinaan Penanganan Dan Penindakan Pelanggaran diruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Klungkung, Rabu (9/03/2021).
"Laporan dugaan pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan laporan, laporan tersebut disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada pengawas pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan, sedangkan Temuan dugaan pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan, merupakan hasil pengawasan aktif pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran " Jelas Artawan.
I Komang Artawan juga menambahkan terkait dengan syarat yang harus dipenuhi sebagai pelapor ialah, warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU KabupatenKota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya atau peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor, selanjutnya Laporan dapat disampaikan dengan cara, menyampaikan laporan di kantor Sekretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran, atau menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
(Humas Bawaslu Kabupaten Klungkung)