Samakan Persepsi, Bawaslu Klungkung Undang KPU Dalam Rapat Penanganan Pelanggaran
|
Klungkung, Badan Penagawas Pemilihan Umum-Untuk menyamakan persepsi terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu Klungkung melaksanakan rapat Pembinaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran dengan tema Pelanggaran Administrasi Pemilu hadirkan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka dan Anggota KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan, Jumat (3/12). diruang rapat kantor setempat
Menurut Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan, tujuan melaksanakan rapat itu adalah jika terjadi rekomendasi agar ada penyamaan persepsi terkait dengan pelanggaran administratif pemilu diantara sesama penyelengara, sehingga tidak terjadi penafsiran yang berbeda dengan aturan yang melandasi tahapan pemilu tersebut.
Ia menambahkan, khusus untuk staf pelaksana Bawaslu yang menerima sebuah laporan juga harus mengerti bagaimana tatacara penerimaan sebuah laporan dugaan pelanggaran.
"Syarat formil dan mteriil harus terpenuhi dan juga harus ada tanda bukti penerimaan laporan," tegas Artawan
Sementara menurut Wayan Wirka yang rentan melakukan pelanggaran itu adalah Peserta Pemilu dan penyelenggara itu sendiri. Kordiv penanganan pelanggaran ini menambahkan meskipun Pemilu dan Pilkada itu dua hal yang berbeda namun dalam pelanggaran adminiatrasi pemilu itu obyeknya adalah tatacara, mekanisme dan prosedur, jadi jika itu tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan tentu itu adalah sebuah pelanggaran. Sedangkan aturan yang dipakai rujukan untuk menangani pelanggaran administrasi oleh Bawaslu adalah Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
Pelanggaran administrasi yang sering terjadi itu adalah pelanggaran alat peraga kampanye, karena frame sesama penyelenggara tidak sama.
"Pelanggaran alat peraga kampanye itu tidak substantif namun menguras banyak energi para peyelenggara untuk menangani pelanggaran tersebut,"imbuhnya
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kordiv Pengawasan Bawaslu Klungkung, Cok Raka Partawiijaya, antara KPU dan Bawaslu agar ada komunikasi yang bagus, untuk meminimalisir perbedaan persepsi sehingga memperkecil perdebatan antara sesama penyelenggara. Harapannya KPU agar mempertegas kembali terkait aturan dalam penyelenggaran tahapan pemilu .
Disisi lain I Gede Suka Astreawan yang juga mantan Panwascam itu menyatakan, dalam melaksanakan tahapan pemilu yang menjadi acuanya adalah masih UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan KPU (PKPU), jadi terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK), akan dibicarakan selanjutnya dengan jajaran KPU Kabupaten Klungkung.
Seperti diketahui rapat yang digelar kurang lebih 2 jam itu selain dihadiri oleh Kordiv Penanganan pelanggaran Bawaslu Bali dan KPU Klungkung rapat juga di hadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Klungkung dan stafnya kesekretariatan.