Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi Dan Pemahaman, Bawaslu Klungkung Undang Parpol Dan KPU Klungkung

Samakan Persepsi Dan Pemahaman, Bawaslu Klungkung Undang Parpol Dan KPU Klungkung

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Guna menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap potensi dugaan pelanggaran yang berpeluang menjadi sengketa dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024, Bawaslu Klungkung melaksanakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa, mengundang partai politik peraih kursi legeslatif pemilu tahun 2019 di Klungkung dan KPU Klungkung, Rabu (10/8) diruang rapat kantor setempat

Adapun partai politik yang hadir yakni, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasdem, Partai Persatuan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Persatuan

Ketua Bawaslu Klungkung, Komang Artawan saat membuka rapat menyampaikan, bahwa tujuan melaksanakan rapat hari ini yakni untuk berdiskusi menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam tahapan pendafataran, verifikasi dan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Seperti adanya potensi pelanggaran dimana partai politik memasukkan anggota TNI/Polri dan ASN sebagai anggota partai politik.

"Diharapkan temen-temen partai politik sering-sering berkoordinasi dengan penyelenggara KPU dan Bawaslu" ujarnya

Selanjutnya Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra menekankan, KPU dalam memverifikasi kelengkapan administrasi mengutamakan SK (Surat Keputusan), namun untuk mengumumkan partai itu memenuhi syarat atau tidak itu adalah kewenangan KPU RI

Sementara menurut Anggota KPU Klungkung I Wayan Sumerta verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu dilakukan oleh KPU RI, sedangkan KPU Kabupaten hanya melakukan verifikasi faktual atas kantor pengurus dan keanggotaan, dan jika ditemukan ada kekurangan maka KPU Kabupaten akan meneruskan Ke KPU Pusat dengan menyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) sedangkan kewenangan untuk menyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) ada di pusat.

"Ketika nanti terjadi suatu hal yang tidak sesuai, jangan komplainnya ke KPU Kabupaten, karena sifatnya KPU Kabupaten hanya menyampaikan ke pusat," jelasnya

Lebih jauh dikatakan, untuk lebih diperhatikan oleh partai politik calon peserta pemilu adalah sesuai Keputusan KPU Nomor 194 tahun 2022, syarat dukungan partai politik calon peserta pemilu minimal 217 orang minimal di 50 persen kecamatan yang ada, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Dalam kesempatan tersebut perwakilan dari PDI Perjuangan Klungkung Nengah Suardana mempertanyakan, bagi Partai yang sudah lolos Parliamentary Threshold berdasarkan ketentuan hanya di verifikasi administrasi, apakah kantor DPC perlu diverifikasi faktual kembali.