Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi dan Petakan Potensi Permasalahan Data Pemilih, Bawaslu Klungkung Undang KPU dan Capil

Samakan Persepsi dan Petakan Potensi Permasalahan Data Pemilih, Bawaslu Klungkung Undang KPU dan Capil

Klungkung, Badan pengawas Pemilihan Umum-Guna menyamakan persepsi dan pemetaan potensi permasalahan dan kendala dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih pemilu tahun 2024, Bawaslu Klungkung selaku penyelenggara yang diberikan wewenang dalam melakukan pengawasan ditingkat Kabupaten, melaksanakan rapat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Selasa (16/8) diruang rapat kantor Bawaslu Klungkung dengan menghadirkan para stakeholder.

Hadir dalam rapat tersebut, anggota Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, Anggota KPU Klungkung yang membidangi data pemilih, Sang Ayu Mudiasih, dan Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, I Nengah Udayana

Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan saat membuka rapat mengatakan, tujuan dari rapat itu adalah untuk dapat mengetahui kendala dan hambatan yang dialami dalam proses melaksanakan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Klungkung yang telah dilaksanakan periode Januari s.d Juli 2022, khususnya dengan KPU dan Bawaslu Klungkung.

Selanjutnya anggota Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra dalam rapat itu menegaskan, terkait dengan data pemilih dari pemilu-kepemilu masih ada persoalan karena sangat berhubungan langsung dengan hasil dari pemilu dan kesiapan logistik. Data pemilih juga sangat mudah dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik sesaat.

"Ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, tentu yang dipersoalkan adalah data pemilih,"tegasnya

Wayan Widy berharap agar dalam proses pemutakhiran data pemilih ada persamaan persepsi, bahwa ada sebagian penduduk dalam posisi tertentu harus diperhatikan seperti dengan para penyandang disabilitas.

"Kendalanya adalah lemahnya identifikasi dari penyelenggara terhadap persebaran dari para penyandang disabilitas tersebut."ungkapnya

Sementara Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara mengaku, KPU Klungkung sudah secara bahu membahu melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, hal itu tidak lepas dari bantuan yang diberikan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Klungkung, meskipun secara formal belum bisa memberikan data kepada KPU Klungkung.

"Meskipun sudah ada beberapa program dari Disdukcapil, seperti Pitra Bakti, setiap yang meninggal dunia diberikan santunan, toh masih juga ada yang belum berakte kematian,"ungkapnya

Anggota Divisi Data KPU Klungkung, Sang Ayu Mudiasih menambahkan pada saat ini KPU Klungkung sedang menindaklanjuti atas data yang diberikan oleh KPU RI yaitu data ganda, data meninggal, data tidak padan dan data padan. KPU Kabupaten Klungkung menerima data meninggal dunia dari KPU RI sebanyak 2.332 orang, namun setelah disandingkan oleh Disdukcapil Klungkung yang mempunyai akte kematian sebanyak 1.843 dan atas intruksi KPU RI sebelum tahapan pemutakhiran data pemilih pada tanggal 14 Oktober 2022 nanti, data ganda dan meninggal harus sudah dituntaskan.

"Untuk bulan ini KPU Klungkung akan men TMS kan (Tidak Memenuhi Syarat) 1.067 orang,"jelas Sang Ayu, Anggota KPU Klungkung yang sudah menjabat dua kali periode ini.

Perwakilan dari Disdukcapil, I Nengah Udayana juga mengungkapkan kendalanya dalam membantu KPU Klungkung adalah adanya regulasi ditingkat pusat sehingga Disdukcapil kabupaten tidak dapat melakukan cross check data penduduk yang ganda.

"Bulan Mei ini data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ditarik kepusat sehingga untuk melihat penduduk yang ganda itu memerlukan waktu sampai 2 minggu sehingga dapat diketahui keberadaannya," ungkapnya