Samakan Persepsi Dugaan PIdana Pemilu. Bawaslu Klungkung Undang Anggota Gakkumdu
|
Klungkung, Badan Pengawas pemilihan Umum-Penyaaman persepsi penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu Klungkung, duduk bareng dengan anggota Sentra Gakkumdu yang baru terbentuk, yakni dari unsur Bawaslu Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung dan Polres Klungkung
Dalam rangka penyaaman persepsi terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu Klungkung melaksanakan rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa, Kamis (6/10) diruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Klungkung, dengan mengundang pihak Kejaksaan Negeri Klungkung dan Polres Klungkung.
Menurut Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan, dalam sentra Gakkumdu itu ada tiga lembaga, yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dan mempunyai bertugas untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana
“Tugas-tugas kita sebagai Sentra Penegakkan Hukum Terpadu adalah menyelesaikan dugaan pelanggaran yang terjadi pada Tahapan Pemilu nanti yang selalu berpedoman pada Perbawaslu No. 31 Tahun 2018,”Jelasnya
Sementara menurut Ketut Ari Santini, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Klungkung, selama bertugas di Sentra Gakkumdu anggota harus sering berkomunikasi, sehingga ada pemahamn bersama terakiat dengan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu nantinya.
“Sebelumnya juga saya pernah menjadi Anggota Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Mataram,’cetusnyaAcara yang dibuka tutup ketua Bawaslu klungkung itu, dibarengi dengan penyerahan SK (Surat Keputusan) Struktur Keanggotaan Sentra Penengakkan Hukum terpadu oleh Ketua I Komang Artwan dengan Perwakilan Kejari Klungkung Jaksa Ketut Ari Santini