Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pilkada 2024, Bawaslu Klungkung Gelar Rapat Teknis Bersama Panwascam

1

Bawaslu Klungkung berikan Rakernis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta kepada Panwascam se-Kabupaten Klungkung 

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 memasuki masa kampanye. Di masa kampanye ini rentan terjadi sengketa hingga pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan maupun pendukungnya. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Klungkung menyamakan persepsi dengan jajaran Panwascam se-Kabupaten Klungkung dengan menggelar Rapat kerja teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, pada Rabu (30/10).

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika menyampaikan  tahapan kampanye yang berlangsung dalam waktu yang panjang menjadi perhatian penyelenggara, peserta maupun pemilih dalam Pilkada 2024. Supardika berharap disaat tahapan Pilkada menjadi fokus dan perhatian masyarakat, tidak terjadi permasalahan yang dapat mengganggu hajatan lima tahunan ini.

Maka dari itu, menurutnya perlu digelar Rakernis ini untuk menyamakan persepsi diantara jajaran Panwascam terkait penyelesaian sengketa antar peserta. “Harapan kami tidak ada persoalan kedepannya. Kegiatan ini bertujuan agar kita mempunyai persepsi yang sama dalam penyelesaian sengketa Pilkada,” kata Supardika dalam arahannya.

Ia mencontohkan beberapa waktu lalu di Kecamatan Banjarangkan terjadi pemasangan baliho salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang menutupi baliho Paslon lainnya. Sehingga Paslon yang merasa dirugikan tersebut menginformasikan ke Bawaslu Klungkung. Selanjutnya Bawaslu Klungkung memerintahkan Panwascam untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dan berkat koordinasi dan komunikasi yang baik Panwascam dengan Paslon akhirnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat.

“Kalau permasalahan itu tidak ditindaklanjuti dengan cepat, para pendukung bisa saja melakukan aksi-aksi yang meresahkan,” imbuh Kordiv SDM, Organisasi, Diklat dan Datin Bawaslu Klungkung ini.

Maka dari itu, jajaran Panwascam penting mendapat pemahaman dari narasumber-narasumber yang ada terkait penyelesaian sengketa antar peserta. Pihaknya berharap Pilkada di Klungkung dapat berjalan dengan aman dan damai. Adapun sampai saat ini, ia mengatakan belum ada temuan, maupun laporan masyarakat yang mengindikasikan pelanggaran pemilihan selama masa kampanye.

Senada dengan Supardika, Kabag Penanganan Pelanggaran,. Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, Made Aji Swardhana menyampaikan memasuki tahapan kampanye, biasanya ada potensi sengketa antar tim Paslon, seperti adanya sengketa pemasangan baliho.

Sengketa itu muncul karena mengakibatkan salah satu peserta Pilkada merasa dirugikan. Dalam keadaan itulah seharusnya Bawaslu hadir. “Ketika tidak ada kesepakatan antar peserta (Pilkada), Bawaslu lah yang mempunyai kewenangan untuk memutuskannya,” kata Aji. Ia juga meminta agar ketika Panwascam membuat sebuah keputusan agar terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya jangan sampai saat melakukan pengawasan tidak diadministrasikan  atau dibuatkan form A sehingga kerja pengawas menjadi tidak terlihat.

Kegiatan juga menghadirkan narasumber seorang akademisi Dr. I Nengah Muliarta dan dirangkaikan dengan simulasi PSAP.

Berita : Wema

Foto dan Editor : Cok Prad

Tag
Berita