Samakan Persepsi Terkait APS dan APK, Bawaslu Klungkung Koordinasi dan Kolaborasi dengan Satpol PP
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Jajaran Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan kunjungan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, pada Senin (25/9). Kunjungan ini dilakukan untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dalam menyukseskan pemilu serentak tahun 2024.
Selain itu juga menjalin sinergitas antar lembaga menjelang perhelatan pemilu serentak 2024.
Kedatangan rombongan yang terdiri dari pimpinan dan staf Bawaslu Klungkung diterima langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar, Dewa Putu Suwarbawa didampingi oleh Sekretaris Satpol PP Klungkung dan Plt Kabid Trantib Satpol PP Klungkung.
Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika mengatakan kunjungannya ke Kantor Satpol PP bertujuan untuk menjalin komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam penanganan pelanggaran pemilu, dan menyamakan persepsi terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ia melanjutkan dalam Peraturan KPU (PKPU) no.15 tahun 2023 beberapa poin di dalamnya adalah terkait pemasangan bendera partai politik peserta pemilu agar tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang, di antaranya tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Mari kita berkoordinasi dan berkolaborasi agar ada persamaan persepsi. Kesuksesan sebuah pemilu adalah terciptanya kedamaian, dan pelanggaran bisa ditekan,” ajak Supardika di Kantor Satpol PP dan Damkar Klungkung.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa memerintahkan jajarannya dalam berkoordinasi dengan peserta pemilu agar bisa dilakukan secara kekeluargaaan.
Suwarbawa menyatakan kerjasama yang dibangun Satpol PP dengan KPU dan Bawaslu selama ini sudah baik, untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024.
Pihaknya pun telah melakukan langkah persuasif kepada partai politik untuk memindahkan atau menurunkan baliho yang mengganggu ketertiban umum.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy menyampaikan perlunya sinergitas dan koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu dan Satpol PP dalam mengawal tahapan pemilu 2024 agar berlangsung lancar.
“Mari kita kawal pemilu ini supaya damai dan lancar,” imbuh Dayu Ari