Satu Suara Tak Bisa Dibeli, Pendidikan Demokrasi Jadi Fokus Bawaslu Klungkung
|
Semarapura – Dalam rangka memperkuat pendidikan demokrasi dan pendidikan politik bagi pemilih pemula, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan sosialisasi kepemiluan di SMAN 1 Semarapura, Jumat (9/1/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika, Anggota Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Sang Ayu Mudiasih, beserta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung, serta diikuti oleh siswa-siswi kelas XII-7 sebagai pemilih pemula.
Anggota Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, mengawali sosialisasi dengan menjelaskan peran Bawaslu dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menekankan bahwa pendidikan demokrasi dan pendidikan politik merupakan bagian penting dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu, sekaligus membangun kesadaran politik yang sehat dan bertanggung jawab sejak dini di kalangan generasi muda.
Sang Ayu Mudiasih juga menjelaskan bahwa partisipasi dalam pemilu tidak berhenti pada penggunaan hak pilih semata. Menurutnya, siswa-siswi sebagai pemilih pemula perlu memahami secara utuh asas dan prinsip pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap asas dan prinsip pemilu tersebut menjadi bekal penting bagi generasi muda agar mampu bersikap kritis, tidak mudah terpengaruh oleh informasi menyesatkan, serta menolak berbagai praktik politik yang menyimpang. Dengan bekal pengetahuan tersebut, pemilih pemula diharapkan dapat ikut menjaga marwah demokrasi dan berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang berintegritas. "Pemilih yang cerdas adalah pemilih yang memahami prinsip pemilu dan berani bersikap kritis. Dengan pemahaman itu, generasi muda tidak mudah terpengaruh hoaks maupun praktik politik yang merusak demokrasi,” ujar Sang Ayu Mudiasih.
Pada sesi berikutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika dalam pemaparannya menegaskan bahwa edukasi demokrasi merupakan peran strategis Bawaslu dalam membangun proses demokrasi yang berkualitas. Ia menyampaikan bahwa demokrasi tidak hanya berhenti pada bilik suara, tetapi juga menuntut kesadaran kritis masyarakat untuk ikut mengawasi setiap tahapan pemilu.
Dalam sesi diskusi, siswa-siswi juga mengajukan pertanyaan terkait penanganan pelanggaran pemilu, khususnya penyebaran hoaks dan praktik politik uang. Menanggapi hal tersebut, Komang Supardika menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki mekanisme penanganan pelanggaran yang jelas dan terbuka, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran.
“Demokrasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi memilih, tetapi dari keberanian masyarakat menolak politik uang dan aktif mengawasi jalannya pemilu. Politik uang dan hoaks adalah ancaman serius bagi demokrasi, sehingga perlu kesadaran bersama untuk mencegah dan melaporkannya agar pemilu berjalan jujur dan berintegritas,” tegas I Komang Supardika.
“Jika satu suara dihargai dengan uang seratus ribu rupiah lalu dibagi untuk lima tahun masa jabatan, maka nilainya menjadi tidak berarti dibandingkan dampaknya bagi masa depan demokrasi. Karena itu, suara pemilih tidak layak ditukar dengan uang, melainkan harus digunakan secara sadar dan bertanggung jawab,” tutup Sang Ayu Mudiasih
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa setiap satu suara pemilih memiliki nilai yang sangat berharga dan tidak dapat dibeli dengan uang maupun kepentingan sesaat. Suara rakyat merupakan wujud kedaulatan yang menentukan arah demokrasi dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, Bawaslu berkomitmen untuk terus memperkuat pendidikan demokrasi, melakukan pencegahan, serta menindaklanjuti setiap laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Humas Bawaslu Klungkung