Simulasi Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung Hadirkan KPU Sebagai Termohon
|
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali Ir Ketut Sunadra memberikan Araahan Dalam Simulasi Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Bawaslu Kabuapten Klungkung
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Simulasi Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Klungkung Jumat, (15/10), dikoordiinir langsung oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali Ir Ketut Sunadra, di ruang rapat kantor setempat. Simulasi yang berjalan cukup alot itu juga mengundang KPU Klungkung sebagai termohon dimana dihadiri langsung oleh ketua I Gusti Lanang Mega Saskara dan Anggota Divisi Hukum, I Wayan Sumerta.
Sebelum dimulai simulasi musyawarah, Ketut Sunadra menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016, Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses akibat di keluarkannya Surat Keputusan dan atau Berita Acara oleh KPU. Sengketa proses diselesaikan adalah sengketa proses antara peserta pemilu dengan penyelenggara dan sengketa proses antar peserta pemilu/pemilihan.
“Alur simulasi, KPU pasti menjadi termohon karena yang dipermasalahkan adalah keputusan, subyek hukumnya pemohon yaitu peserta pemilu, " jelas Sundra.
Dalam simulasi tersebut permaslahan yang diangkat yaitu pada tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, dimana ada salah satu calon yang tidak ditetapkan oleh KPU Kabupaten, karena partai polotik pengusung sama dengan calon Bupati dan wakil Bupati Lainnya.
Pihak Calon Bupati dan wakil Bupati yang tidak ditetapkan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kabupaten dengan pokok permohonan agar KPU Kabupaten Membatalkan Keputusan penetapan calon tersebut.
Simulasi Musyawarah penyelesaian sengketa itu dimulai dengan pembacaan tata tertib musyawarah oleh Korsek Bawaslu Klungkung, Ni Made Rusmini dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan.