Soal Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye di Klungkung, Wirka: Sentra Gakkumdu Samakan Persepsi
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka, mengingatkan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Klungkung agar menyamakan persepsi terkait penanganan pelanggaran jika terjadi tindak pidana Pemilu pada tahapan kampanye.
“Tahapan kampanye biasanya banyak terjadi pelanggaran. Maka dari itu, samakan persepsi dalam sentra Gakkumdu dalam menyelesaikannya,” pesan Wirka saat menghadiri Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Pada Masa Tahapan Kampanye, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Klungkung, Senin (29/1).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali ini menyampaikan sejatinya peserta pemilu sudah diizinkan menggelar rapat umum mulai 21 Januari 2024. Adapun jadwal pelaksanaannya ditetapkan oleh KPU. Selain itu, kegiatan kampanye terlarang, seperti kampanye di tempat ibadah dan pembagian bahan kampanye di car free day, harus menjadi fokus pengawasan.
Lebih lanjut Wirka menyampaikan patut disyukuri bahwa di Bali belum ada temuan terkait tindak pidana Pemilu. “Agar kawan-kawan di (Bawaslu) Klungkung terus melakukan pencegahan. Setiap penanganan pelanggaran sebaiknya cepat didiskusikan dan diselesaikan,” imbuhnya
Dikatakan pula, Bawaslu bisa melakukan klarifikasi berupa pemanggilan bila laporan yang disampaikan masyarakat memenuhi syarat formil dan materiil.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Putu Adinatha menyampaikan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) sudah diserahkan ke sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Bali. Selanjutnya, bila ada pergantian struktur keanggotaan di Sentra Gakkumdu agar segera dikoordinasikan.
Terkait minimnya pelanggaran kampanye di Kabupaten Klungkung, ia menilai hal tersebut karena berhasilnya kegiatan pencegahan yang dilakukan Bawaslu Klungkung. “Positive thinking saja, pencegahan berhasil,” tegas Adinatha.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanthy menyampaikan per 29 Januari pihaknya sudah mengawasi kampanye sebanyak 260 kali pertemuan tatap muka yang digelar di wilayah Kabupaten Klungkung.
Adapun dari jumlah tersebut, belum ada penanganan pelanggaran yang diselesaikan sentra Gakkumdu Klungkung karena belum ditemukan adanya pelanggaran kampanye.
Rapat dihadiri pula oleh sentra Gakkumdu Provinsi Bali, yakni perwakilan dari Kejati Bali dan Polda Bali, serta Gakkumdu Kabupaten Klungkung, yakni perwakilan dari Kejari Klungkung dan Polres Klungkung.