Sonsong Hajatan Pilkada Serentak 2024, Kesbangpol Dan Bawaslu Klungkung Rapat Bersama
|
Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan turut hadir dalam rapat bersama yang diselengarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung, di warung makan Umening Kusamba. Kamis (3/2)
Rapat yang di buka tutup oleh Ketua Badan (Kaban) Kesbangpol, I Gede Kusumajaya itu dihadiri oleh Polres Klungkung, Dandim 1610 Klungkung, Bawaslu Klungkung serta Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil Pemerintahan Kabupaten Klungkung
Kaban, I Gede Kusumajaya dalam pembukaannya mengatakan, rapat yang digelar kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah dilaksanakan oleh Kesbangpol Provinsi Bali kemarin, dalam kesempatan tersebut ia pun menyampaikan arahan dari Kaban Provinsi Bali terkait dengan mekanisme anggaran pemilu dan pilkada 2024 sudah pasti di induk karena tanggal pemilihan dan pemilu sudah dipastikan. Selaku Pemerintah provinsi ingin melakukan sharing berkaitan dengan persiapan hajatan pilkada serentak ini, agar dapat saling bersinergi mensukseskan pilkada dan pemilu 2024 nanti. Harapannya agar sama-sama bisa memonitoring perjalanan anggaran termasuk juga pemetaan konflik sosial serta harus menekan ASN agar meningkatkan netralitasnya dan tidak melakukan politik praktis.
Sementera Ketua Bawaslu I Komang Artawan menjelaskan, melihat dari apa yg disampaikan KPU sangat berbeda antara tugas KPU dan Bawaslu. Kesiapan Bawaslu Klungkung berdasarkan Undang-undang yaitu Bawaslu harus bekerjasama dengan pihak terkait dalam bentuk pengawasan partisipatif, dalam hal ini Bawaslu Klungkung sudah membuat perjanjian kerjasama dengan Majelis Desa Adat (MDA), Pramuka dan Oganisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Klungkung. “Tugas Bawaslu melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan apabila ada pelanggaran, “Tegasnya
Terkait dengan anggaran menyongsong Pilkada serentak Tahun 2024 Komang Artawan menjelaskan, dalam penyusunan anggaran Bawaslu melakukan berdasarkan PMK yang terdiri dari terdiri dari honorarium, sewa gedung dan mebel, honor adhoc, advokasi hukum, sosialisasi pengawasan, rapat koordinasi, penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran dan fasilitasi Sentra Gakumdu, koordinasi stakeholder, perjalanan dinas dan monitoring, supervise
Rapat Bersama yang merangkum jumlah anggaran yang dibutuhkan oleh penyelenggara pemilu ditingkat Kabupaten itu, ditutup dengan santap bersama hidangan yang telah disediakan oleh panitia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.