Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Kepada Penyandang Disabilitas, Ariyani : Penyandang Disabilitas Mempunyai Hak yang Sama Dalam Proses Pemilu/Pemilihan.

Sosialisasi Kepada Penyandang Disabilitas, Ariyani : Penyandang Disabilitas Mempunyai Hak yang Sama Dalam Proses Pemilu/Pemilihan.

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Bawaslu Kabupaten menggelar Sosialisasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, pada Kamis (30/5).

Bawaslu Kabupaten Klungkung adalah Lembaga pengawas Pemilu yang dibentuk untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, dan menjaga hak suara rakyat khususnya di Kabupaten Klungkung.

Dalam kesempatannya Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani mengajak penyandang disabilitas menjadi aktor pada Pemilihan 2024 mendatang. Sebab, kata dia penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam proses pemilu/pemilihan sesuai regulasi yang ada.

“Kesamaan hak bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih sesuai amanat Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Ini merupakan hak yang diberikan dan ditegaskan dalam regulasi.” tuturnya.

Lebih lanjut Ariyani menegaskan Kembali terkait aksesibilitas penyandang disabilitas di TPS perlu ditingkatkan Kembali dengan cara Memastikan bahwa semua tempat pemungutan suara memenuhi standar aksesibilitas.

“Seluruh TPS harus memenuhi standar aksesibilitas bagi pemilih berkebutuhan khusus dan melakukan perbaikan jika diperlukan,” tutupnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung menyampaikan terkait tujuan digelarnya sosialisasi  untuk mendorong partisipasi masyarakat khususnya penyandang disabilitas di Kabupaten Klungkung untuk menjadi bagian pengawas partisipatif dan sekaligus menggunakan Haknya dalam Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang.

“Penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama yaitu memilih atau dipilih, Selain itu juga turut berperan serta secara aktif dalam setiap penyelenggaraan tahapan pemilihan.” ujarnya.

Sosialisasi juga mengundang narasumber eksternal yakni Anggota Bawaslu Provinsi Bali Periode 2018-2023 yang sekarang menjadi Penggiat Pemilu I Wayan Widyardana Putra membawakan materi dengan tema “Pemilu Untuk Kita”

Menurutnya Bawaslu dan KPU harus berkolaborasi dalam memfasilitasi aksesibilitas untuk penyandang disabilitas di tempat pemungutan suara (TPS) karna masih adanya akses TPS yang kurang bersahabat untuk pemilih yang memiliki kekurangan atau Disabilitas.

“Pemetaan diperlukan nantinya dalam penyusunan daftar pemilih agar tepat sasaran dalam memfasilitasi penyandang disabilitas di TPS.” pesan widy.

Kegiatan dihadiri oleh 30 peserta dari SLB Negeri Klungkung , dan ditutup dengan sesi foto bersama.