Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Klungkung Rangkul Berbagai Elemen Kelompok Masyarakat.
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Klungkung di Obyek Wisata Kali Unda, Jumat, (25/03) rangkul berbagai elemen kelompok masyarakat sebagai peserta. Adapun jumlah perserta yang dilibatkan adalah sebanyak 50 orang, terdiri dari kelompok serati banten, kelompok tukang bangunan, club motor, kelompok bank sampah, perwakilan karang taruna serta sanggar seni tari dan tabuh di Kabupaten Klungkung. Sosialisasi yang dilakukan secara panel itu juga menghadirkan 2 alumni Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP) tahun 2021 yaitu Putu Ari Nugraha dan Ni Wayan Wahyu Putri Utami.
Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan saat membuka sosialisasi menegaskan, tujuan dari sosialisasi itu adalah untuk meciptakan terbentuknya kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu serta meningkatkan kualitas pengawasan penyelenggaraan pemilu, dan adanya pemahaman pendidikan hukum politik kepemiluan serta peningkatan pengawasan pemilu/pemilihan partisipatif oleh masyarakat dari berbagai golongan.
Artawan menambahkan, sososialisasi ini juga bertujuan untuk mengetahui adanya potensi-potensi pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu. "Contohnya peserta pemliu, salah satunya yaitu partai politik pada saat kampanye pemilu memasang alat peraga kampanye yang tidak pada zona yang telah ditetapkan, pada masa tenang, masih adanya atribut dan alat peraga kampanye peserta pemilu yang masih terpasang,"imbuhnya
Sementara Anggota Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, (PHL) Bawaslu Klungkung, Cok Raka Partawijaya yang memandu acara sosialisasi itu menerangkan, bahwa Pengawasan Pemilu Partisiptif adalah bertujuan agar terselenggaranya proses pemilu/pemilihan yang jujur, adil dan transparan serta hasilnya bisa di terima oleh semua pihak peserta pemilu maupun masyarakat secara luas.
Cok parta juga sedikit menyinggung terkait dengan tugas dan kewajiban Bawaslu, yaitu fungsi pencegahan, Bawaslu akan melaksanakan sosialisasi peraturan dan larangan dalam pemilu, serta pemetaan potensi kerawanan pemilu, fungsi pengawasan, melaksanakan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pemliu dan fungsi penindakan melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Dalam kesempatan itu ia juga tidak lupa menginformasikan kepada peserta sosialisasi, bahwa Pemliu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Prebuari 2024 dan Pemilihan pada tanggal 27 Nopember 2024.
Selanjutanya perwakilan alumni SKPP Tahun 2021, Ari Nugraha yang di undang Bawaslu Kabupaten Klungkung untuk berbagi ilmu dan pengalamannya sepanjang mengikuti sekolah kader Pengawasan Partisipatif menambahkan, kenapa pengawasan pemillu itu perlu dibumikan, hal itu disebabkan karena kesadaran masyarakat masih minim untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, jika dilihat dari jumlah data penanganan pelanggaran baik pemilu maupun pemilihan. Ari juga mengajak seluruh peserta agar nantinya dapat ikut membumikan pengawasan sehingga proses demokrasi di indonesia khususnya di Kabupaten Klungkung berjalan dengan baik.