Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Klungkung Libatkan Bendesa Adat
|
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, Menjadi Narasumber Dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (09/06)
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Permasalahan pemilu dari dulu itu di data pemilih yang tidak pernah maksimal dalam proses pemutakhirannya, oleh karena itu dengan undang-undang yang baru Bawaslu punya kewajiban untuk mengawasi proses pemutakhiran data pemilih tersebut, harapannya saat pemilu akan digelar nanti, residu-residu masalah data pemilih itu sudah tereleminir dengan baik meskipun belum sempurna, hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (09/06)
Menurut Kordiv Pengawasan Bawaslu Bali ini, tugas Bawaslu berikutnya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam urusan pemilu dan berdemokrasi akan tetapi agak berbeda golnya antara KPU dan Bawaslu, untuk Bawaslu melihat dari sisi kedalamannya,
“Apakah orang yang datang ke TPS itu pure datang atas kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya, apakah mereka datang karena dimobilisasi oleh kepentingan politik sesaat atau mereka datang karena ada iming-iming uang atau sebuah janji setelah itu, hal tersebut lah yang didalami, maka untuk mastikan itu pola penyadaranlah yang Bawaslu bangun”, Ungkap Pejabat dari bumi lahar tersebut
Didalam sosialisasi yang menghadirkan 50 orang Bendesa Adat Kabupaten Klungkung itu Wayan Widy lebih jauh menjelaskan bahwa Bawaslu sebenarnya bukanlah barang baru namun belum banyak dikenal, Bawaslu hadir semenjak tahun 1982, untuk memberikan ruang bagi orang-orang yang tidak puas dengan proses pemilu tersebut dengan harapan pemilu itu dapat berjalan dengan baik dengan adanya pengawasan pemilu, akan tetapi pengawas pemilu itu hadir hanya sekedar melegitimasi proses yang sudah diseting sedemikian rupa dan itu terjadi selama pemilu di Orde Baru, bahwa proses pemilu berjalan secara prosudural akan tetapi substansinya tidak mengena, bahwa proses pemilu itu tidak pernah jelas namun hasilnya jelas dan berbeda dengan pemilu di masa ini, prosesnya dilakukan dengan jelas akan tetapi hasilnya kita tidak pernah tahu, siapa yang akan menjadi bupati atau siapa yang akan menjadi presiden, itulah perbedaannya.
“Lalu kenapa partisipasi sekarang menjadi kata kunci dalam proses yang harus ditingkatkan kepada masyarakat, kita harus jujur mengakui bahwa apakah pemilu kita ini baik-baik saja, apakah sudah bisa mencerminkan proses electoral yang terjadi sudah mencerminkan keinginan masyarakat yang sejatinya merupakan tujuan daripada pemilu itu sendiri, apakah sudah maksimal yang dilakukan Bawaslu, tentu tidak, hal itu dkarenakan juga ada problem keterbatasan regulasi dan keterbatasan ruang lingkup serta ruang gerak serta kewenangan daripada Bawaslu itu”, Ungkapnya
Selanjutnya Kordiv PHL Bawaslu Klungkung, Cok Raka Partawijaya, juga menambahkan Pengawasan partisipatif adalah aktivitas memastikan proses tahapan-tahapan Pemilu dengan cara mengumpulkan data, informasi serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi yang independen dan non-partisan, Pengawasan partisipatif bertujuan untuk terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak, baik peserta Pemilu maupun masyarakat secara luas.
Sementara itu Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Artawan, SH.,MH saat membuka acara mengatakan, bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengajak para Bendesa Adat untuk berpartisifasi dalam pengawasan pemilu atau pemilihan disetiap tahapan, keterlibatan masyarakat dalam pengawalan/pengawasan, bukan sekedar bentuk kehadiran datang TPS saja untuk menggunakan hak pilihnya, keterlibatan masyarakat juga harus diwujudkan dengan melakukan pengawasan dan mengawasi kecurangan yang terjadi pada pemilu maupun pemilihan, serta melaporkan kepada pengawasan pemilu setempat karena lembaga Bawaslu merupakan pintu masuk pertama untuk menindak lanjuti sebuah proses dugaan pelanggaran pemilu.