Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Pilkada di Hadapan Bendesa se-Klungkung, Ariyani: Punya Hak Pilih, Bukan Berarti Tak Bisa Netral

1

Anggota Bawaslu Provinsi Bali beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Klungkung dalam kegiatan Sosialisasi dengan Tokoh Masyarakat di Klungkung (19/09)

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Bawaslu Kabupaten Klungkung menggelar sosialisasi ‘Pengawasan Pemilihan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024’ dengan mengundang para bendesa adat se-Kabupaten Klungkung. Acara digelar di Taman Yadnya Sanak Sapta Rsi, Desa Takmung, pada Kamis (19/9).

Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani dalam arahannya menyampaikan dalam Pilkada Jro Bendesa memiliki hak pilih dan dapat menggunakan hak pilihnya, namun hal itu bukan berarti Bendesa tidak bisa netral. Hak pilih yang dimiliki para Bendesa bisa disalurkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maka dari itu, Bendesa berhak mengetahui figur calon pemimpin yang akan dipilih.

Ia mengingatkan agar Bendesa netral dan tidak memihak pada salah satu Pasangan Calon (Paslon). “Jro Bendesa dipilih masyarakat, berarti tidak boleh memihak salah satu Paslon karena Bendesa milik semua lapisan masyarakat,” Kata Ariyani.

Selanjutnya bila ada Paslon yang mendatangi Bendesa, menurutnya boleh diterima. Namun yang terpenting adalah bersikap sama dan adil dengan semua Paslon. “Mari kita memiliki prinsip yang sama terutama terkait netralitas, agar dalam Pilkada nanti bisa menjaga Klungkung tetap aman dan damai,” ajak Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali ini.

Jika Bendesa tidak netral dikhawatirkan hal-hal kecil bisa memicu terjadinya konflik hingga menciptakan instabilitas keamanan di wilayah desa adat.

Disisi lain, pihaknya mengimbau kepada para pemilih untuk memilih calon pemimpinnyaberdasarkan hati nurani, dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Pada Pemilu lalu hanya pemberi saja yang bisa dijerat sanksi pidana, namun pada Pilkada baik pemberi maupunn penerima bisa dipidana.

Beberapa yang juga dilarang adalah berkampanye di areal pura, serta kampanye yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika menyampaikan alasan mengundang bendesa se-Kabupaten Klungkung pada kegiatan sosialisasi karena sering kali Paslon menggunakan pengaruh Bendesa untuk meraup dukungan masyarakat, sementara Bendesa diharuskan bisa netral dalam Pilkada.

Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi para Bendesa mempunyai pengetahuan terkait batasan-batasan yang boleh dilakukannya saat Paslon mendatangi wilayah desa adat. Misalnya berlaku adil terhadap semua Paslon atau tidak memihak dengan alasan apapun.

“Nantinya dalam Pilkada Bendesa mempunyai peran penting, sebagai perpanjangan Bawaslu dalam pengawasan agar  Pilkada berjalan demokratis. Sebagai tokoh yang dituakan, saya harapkan Bapak-Bapak (Bendesa red) berdiri di tengah dengan tidak memihak terhadap salah satu Paslon,” tutur Supardika

Senada dengan Supardika, Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih berharap Bendesa ikut menjaga stabilitas politik di wilayahnya masing-masing, agar tidak membuat masyarakat terpecah belah.

Selain sosialisasi dengan para Bendesa, pihaknya juga merancang ikrar netralitas Perbekel (kepala desa) se-Kabupaten Klungkung pada Pilkada Tahun 2024. Ikrar akan dilaksanakan pada 21 September 2024 mendatang.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan  dua orang narasumber, yakni akademisi STAHN Mpu Kuturan Prof. I Gede Suwindia dan Penggiat Kepemiluan Cok Raka Partawijaya. Disela kegiatan juga dirangkaikan dengan pembuatan video komitmen para Bendesa se-Kabupaten Klungkung untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif guna menciptakan Pilkada yang demokratis.

Penulis : Wema

Foto : Cok Prad

Tag
Berita