Sosialisasikan Perbawaslu 26 Tahun 2018, Bawaslu Dapat Memberikan Bantuan Hukum Ke Jajaran Pengawas Pemilu
|
Anggota Bawaslu Klungkung, Cokorda Raka Partawijya dan Ida Ayu Ari Widiyanthy mengikuti kegiatan Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, bertempat di Hotel Aryaduta Bali, Senin (3/10) yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani didampingi oleh 4 Anggotanya, yakni I Ketut Rudia, I Wayan Wirka, I Wayan Widyardana Putra, dan I Ketut Sunadra.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama 2 hari tersebut (3 s.d 4 Okt), Rudia selaku pengampu kegiatan menuturkan bahwa diselenggarakannya kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyamaan persepsi dan peningkatan koordinasi dalam pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu. Hal itu diungkapkannya pada saat memberikan arahan di hadapan jajarannya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali ini menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum oleh Bawaslu diberikan kepada Pengawas Pemilu atau Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai atau mantan Pegawai, dan pensiunan Pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu.
“Sesuai dengan bunyi Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018, Bahwasannya bantuan hukum diberikan kepada Pengawas Pemilu/mantan Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai/mantan pegawai, dan pensiunan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di Lingkungan Bawaslu,” ujar Rudia.
Lebih jauh dijelaskan Rudia, jenis layanan bantuan hukum meliputi perkara Perdata, perkara Pidana, PTUN, kode etik, uji materiil, pengaduan hukum, konsultasi hukum, alternatif penyelesaian sengketa, dan permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu.
Penegasan disampaikan juga terkait dilarangnya menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum.
Selain Rudia, Acara kali ini juga menghadirkan Narasumber Eksternal, Radian Syam selaku akademisi dan Dosen Fakultas Hukum tata Negara Universitas Trisakti.