Sosialisasikan Perbawaslu 6 Tahun 2023, Bawaslu Advokasi Jajaran Dalam Mengawal Pengawasan Tahapan Pemilu
|
Perbawaslu 6 tahun 2023 merupakan bentuk kepedulian negara untuk melindungi para penyelenggara pemilu, baik yang sedang aktif bertugas maupun yang sudah purna tugas dalam menghadapi permasalahan hukum sepanjang persoalannya menyangkut pelaksanaan tahapan pemilu, hal itu diungkapkan oleh anggota Bwaslu Bali, Ketut Rudia saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Layanan Advokasi Hukum berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 tahun 2023 di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Jalan Subak Pantai Lepang, (8//7)
Jenis layanan yang diberikan yakni dalam perkara perdata, perkara pidana, perkara kode etik, namun penerima advokasi hukum di kecualikan kepada para pimpinan yang mengajukan laporan, gugatan, permohonan dan/atau pengaduan permasalahan hukum terhadap Pengawas Pemilu
"Pemberian Advokasi juga dikecualikan bagi pimpinan, pejabat, pegawai, mantan pimpinan, mantan pejabat, pensiunan atau mantan pegawai, yang telah diberhentikan secara tidak hormat atau mendapatkan hukuman disiplin berat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", tegas Rudia
Sementera itu Kepala Bagian Fasilitasi Peraturan Perundang - undangan Pemerintah Provinsi Bali Putu Suarta yang juga diundang menjadi narasumber menjelaskan, pemberian bantuan hukum ada dua kategori yakni Litigasi dan Non litigasi
"Kategori Litigasi merupakan pemberian Bantuan Hukum berupa pendampingan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan sedangkan advokasi Non Litigasi diberikan pada persoalan yang menyangkut kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara”, jelasnya
Lebih jauh dikatakan, tatacara pemberian bantuan hukum dilakukan melalui penugasan secara tertulis oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Unit Kerja di Sekretariat Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing atau permohonan tertulis yang diajukan oleh Penerima Advokasi Hukum kepada Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, dan/atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota
Seperti diketahui kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh jajaran Panwaslu Kecamatan sekabupaten Klungkung itu juga di hadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani. Kegiatan dibuka dan ditutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan.