Lompat ke isi utama

Berita

Studi Tiru JDIH: Bawaslu Klungkung Perkuat “Sistem Imun” Produk Hukum bersama Pemkab Klungkung

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan studi tiru Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung pada Senin (27/04), yang bertempat di Sekretariat Daerah Bagian Hukum. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dokumentasi dan publikasi produk hukum di lingkungan Bawaslu. Kegiatan studi tiru ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanthy.

“Melalui kegiatan studi tiru ini, kami ingin memperoleh informasi dan gambaran yang komprehensif terkait mekanisme penyajian produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH),” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran dari praktik yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung, khususnya pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, turut menambahkan bahwa studi tiru ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menata dan mengembangkan JDIH di lingkungan Bawaslu Kabupaten Klungkung agar lebih tertib, sistematis, dan mudah diakses oleh publik.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Klungkung, Ketut Muka, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan studi tiru ini. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH di Pemerintah Kabupaten Klungkung telah berjalan dengan baik, termasuk dalam proses penentuan dan publikasi produk hukum. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Klungkung juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna mendukung sosialisasi produk hukum kepada masyarakat secara lebih luas.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif mengenai kondisi dan pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten Klungkung. Diskusi ini membahas berbagai aspek teknis, mulai dari pengelolaan dan klasifikasi produk hukum hingga strategi penyajian informasi yang efektif sebagai bahan pembelajaran bersama. Tujuannya adalah menghasilkan pengelolaan produk hukum yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga informatif dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Staf pengelola JDIH turut memaparkan jenis-jenis produk hukum yang disosialisasikan, antara lain Peraturan Bupati, Peraturan Daerah dalam bentuk abstrak, Surat Keputusan, serta Peraturan Gubernur dalam bentuk abstrak. Kegiatan studi kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung terhadap website JDIH Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Bawaslu sebagai bentuk pembelajaran praktis.

Dalam diskusi tersebut juga mengemuka isu terkait keamanan siber, mengingat pengelolaan JDIH berbasis digital memiliki potensi risiko seperti serangan virus yang dapat mengakibatkan hilangnya data. Oleh karena itu, penguatan sistem keamanan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan JDIH ke depan.

Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian apresiasi atas kunjungan serta semangat kolaborasi yang terbangun antara kedua lembaga. Secara keseluruhan, studi tiru ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman, evaluasi, dan pengembangan pengelolaan JDIH yang lebih tertib, informatif, dan adaptif terhadap kebutuhan publik. Melalui sinergi yang terjalin, baik Bawaslu Kabupaten Klungkung maupun Pemerintah Kabupaten Klungkung diharapkan dapat terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan dokumentasi serta publikasi produk hukum.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita