Supervisi Soal Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Klungkung, Wirka Tekankan Tiga Hal
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Bawaslu Kabupaten Klungkung menerima supervisi dari Bawaslu Provinsi Bali terkait dokumentasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, pengelolaan barang dugaan pelanggaran, serta pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Supervisi dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, I Wayan Wirka, di ruang rapat Kantor Bawaslu Klungkung, Senin (15/9).
Dalam arahannya, Wirka menekankan tiga hal penting. Pertama, meskipun tahapan Pemilu dan Pemilihan telah berakhir, Bawaslu tetap berkewajiban membuka dan menata dokumentasi penanganan pelanggaran. Hal ini berkaitan erat dengan administrasi pasca-Pemilu 2024, termasuk laporan Sentra Gakkumdu yang diminta Bawaslu RI. “Setelah tahapan Pilkada berakhir ternyata tidak berhenti di sana. Buktinya Bawaslu RI meminta kita membuat laporan Sentra Gakkumdu,” ujar Wirka. Ia menegaskan bahwa dokumen harus terdokumentasikan dengan baik serta didistribusikan ke divisi lain untuk memperkuat koordinasi.
Kedua, Wirka meminta agar barang dugaan pelanggaran dikelola secara akuntabel. Setiap barang harus disertai berita acara dan diadministrasikan melalui unit khusus yang dibentuk dengan Surat Keputusan (SK). “Unit ini bertugas mencatat barang yang didapat dari barang dugaan pelanggaran. Kalau belum ada, tolong dibuat unitnya,” pesannya. Barang dugaan pelanggaran biasanya berasal dari laporan masyarakat, seperti banner atau poster kampanye, yang tidak berlanjut ke tahap penyidikan dan penuntutan.
Ketiga, di masa non-tahapan, Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab dalam mengawasi PDPB. Setiap saran perbaikan yang disampaikan ke KPU Kabupaten harus tercatat dengan baik, meski tidak bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran karena keterbatasan regulasi. “Saran perbaikan saat tahapan Pemilu memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan non-tahapan. Saat Pemilu, jika tiga hari tidak ditindaklanjuti bisa jadi temuan. Namun di luar tahapan, saran yang tidak ditindaklanjuti hanya dicatat dan dilaporkan saat rekapitulasi kabupaten,” jelas Wirka.
Turut hadir dalam kegiatan supervisi Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanty, serta staf Bawaslu Provinsi Bali dan Kabupaten Klungkung. Melalui supervisi ini, Bawaslu Klungkung berkomitmen memperkuat tata kelola data, arsip, dan barang dugaan pelanggaran. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengawasan Pemilu yang profesional, akuntabel, dan transparan.
Humas Bawaslu Klungkung