Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Rancang Perbawaslu Investigasi.

Tingkatkan Kapasitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Rancang Perbawaslu Investigasi.

Bawaslu RI rancang Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang investigasi, dirancangnya peraturan tersebut guna meningkatkan kapasitas SDM di bidang penanganan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu.

Hal itu terungkap dalam acara Rapat Koordinasi Dukungan Administrasi Penerimaan Koreksi, Rekomendasi, dan Putusan, di Kartika Plaza Hotel, Kuta Badung, Rabu (29/6). Rakor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Bali itu dihadiri sejumlah jjajaran Bawaslu yakni, Anggota Bawaslu RI Puadi, Ketua dan Anggota yang didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Bali serta kordiv Penanganan Pelanggaran dan Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten/kota se-Bali 

Didepan jajarannya Dr Puadi menegaskan, apabila nantinya memang ada informasi awal, baik itu berupa laporan dan temuan, Bawaslu harus menelusuri secara seksama dan melakukan investigasi.

“Kita dalam proses perumusan Perbawaslu tentang investigasi, nanti jika ada informasi awal, jajaran kita harus telusuri itu, apakah peristiwa itu merupakan pelanggaran atau tidak,” tegasnya

Ia juga meminta jajarannya, baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder mulai dari sekarang, karena proses tahapan Pemilu sudah berjalan per tanggal 14 Juni lalu.

“Karena tahapan sudah mulai, saya minta segera lakukan koordinasi dengan Stakeholder terkait,” ujar anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI itu.

Sementara Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani dalam sambutannya mengatakan terkait mengawasi proses tahapan Pemilu, Bawaslu akan mengutamakan fungsi pencegahan, dan siap menindak apabila terjadi pelanggaran Pemilu.

“Bawaslu akan terfokus untuk melakukan fungsi - fungsi pencegahan, dan harus siap melakukan penindakan apabila memang terjadi pelanggaran Pemilu,” jelas Ketua asal Bali utara itu.

Lebih jauh dikatakan, dalam melaksanakan penindakan pelanggaran Pemilu/Pemilihan jajarannya harus tetap berpedoman terhadap kaidah hukum yang tepat. Sehingga putusan atau rekomendasi yang nantinya dikeluarkan Bawaslu dapat menunjukkan nilai keadilan