Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pengelolaan Barang Milik Negara, Rapat Bawaslu Klungkung Undang KPKNL

Tingkatkan Pengelolaan Barang Milik Negara, Rapat Bawaslu Klungkung Undang KPKNL

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Dalam rangka meningkatkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Bawaslu Klungkung melaksanakan rapat dengan mengundang, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dihadiri oleh oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Kristianto dan Rene Aipassa Senin, (06/06)

Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan saat membuka rapat mengatakan, tujuan Bawaslu Klungkung melaksanakan rapat hari ini tiada lain adalah untuk meningkatkan pemahaman staf yang membidangi Barang Milik Negara (BMN) dalam melakukan pelaporan dan proses penatausahannya.

"Diharapkan staf pengampu dapat menyusun Barang hasil inventarisasi (DBHI) seperti dengan kreteria, Barang baik, barang rusak ringan, barang rusak berat dan tidak dapat dipakai kembali, barang yang tidak ditemukan atau hilang dan barang yang berlebih,"ujar Artawan

Sementara dari hasil pemaparan staf pengampu BMN, Bawaslu Klungkung, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL, Kristianto menIlai kondisi BMN di Bawaslu Klungkung sudah tertib, kodisinya sudah diupdate terus dan secara umum pencatatannya sudah cukup baik.

Terkait dengan kondisi BMN, ada beberapa kategori yaitu kondisi baik dimana masih berfungsi sebagaimana mestinya dan secara ekonomis masih bisa dipakai, sedangkan kondisi rusak ringan, barang masih bisa diperbaiki dan ongkos perbaikannya masih efisien, dan untuk kondisi rusak berat itu ongkos perbaikannya melebihi dan tidak efisien lagi.

"Kalau kita mengkategorikan BMN itu kedalam rusak berat segera untuk menghentikan penggunaannya, dan konsekwensinya adalah ditahun depan sudah tidak ada lagi biaya pemeliharaannya lagi, karena sudah dianggap tidak efisien, "ucapnya 

Ia juga menambahkan, disisi lain ada namanya penatausahaan BMN yang Intinya adalah pembukuan dan pengimventarisasian BMN, dan yang paling penting itu adalah proses pengimventarisasiannya, dimana ada 2 macam, yaitu stok offname terhadap inventaris yang ada dan minimal di lakukan 1 tahun sekali dan yang kedua adalah Inventarisasi BMN yang dilakukan minimal 5 tahun sekali.

Sementara Rene Aipassa menambahkan, bahwa Bawaslu Klungkung untuk kedepannya sedapat mungkin untuk melakukan penilaian barang milik negara yang sekiranya itu nilainya memang cukup tinggi, semisal Bawaslu Klungkung sudah mendapatkan hibah terhadap tanah kantor saat ini dari Pemkab Klungkung , namun sementara tidak ada pemberian nilai dari Pemkab Klungkung terhadap tanah ini untuk dijadikan dasar pelaporan BMN, Bawaslu Klungkung dapat meminta bantuan ke KPKNL.